SERAYUNEWS – Tahukah Anda? Ada kelompok penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.
Kelompok ini menyasar ke sejumlah bidang, dengan catatan omset dan gaji yang mereka dapatkan.
Kali ini redaksi akan menyajikan informasi mengenai deretan PTKP yang harus Anda ketahui.
Melansir dari hukumonline.com, terdapat dua jenis PTKP yang tidak membayar pajak. Berikut informasinya.
Pasalnya, para pedagang yang usahanya mereka jalankan secara sendiri atau UMKM orang pribadi tidak perlu bayar pajak.
Hal itu tercantum pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UMKM orang pribadi tidak wajib untuk membayar pajak.
Namun, UMKM orang pribadi wajib membayar pajak jika sudah mempunyai omset Rp 500 juta per tahun.
Adapun UMKM yang tidak wajib untuk membayar pajak, seperti usaha warteg, warung kopi atau warung kecil.
Lebih lanjut, masyarakat yang mempunyai penghasilan atau gaji di bawah UMR atau di bawah Rp 4,5 juta per bulan juga tidak perlu membayar pajak.
Pasalnya, pemerintah sudah menentukan batas PTKP masih Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Rupanya, tarif PTKP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/206.
Berikut informasinya.
Sementara itu, penentuan besaran PTKP ini berdasarkan dari status wajib pajak. Berikut penjelasannya.
1.Tidak kawin, tapi tambah dengan jumlah tanggungan anggota keluarga.
2. Kawin, tambah dengan total tanggungan anggota keluarga.
3. Kawin, tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, lalu total tanggungan anggota keluarga.
Sebagai informasi, tanggungan anggota keluarga merupakan anggota keluarga yang sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.
Kemudian, tanggungan sepenuhnya juga ada anak angkat, paling banyak tiga orang untuk tiap keluarga.
Demikian informasi mengenai deretan penghasilan tidak kena pajak. Semoga bermanfaat untuk Anda, ya.*** (Umi Uswatun Hasanah)