SERAYUNEWS – Pemerintah mengumumkan daftar barang yang kena Pajak Pertambahan Nila (PPN) 12%. Ada barang-barang kebutuhan pokok yang terkena kenaikan pajak menjadi 12%.
Masyarakat pun dibuat bingung dengan kenaikan pajak yang ditetapkan pemerintah. Apalagi jika berkaitan dengan kebutuhan pokok sehari-hari.
Bagi masyarakat menengah ke bawah sangat merasakan dampak dari kenaikan pajak tersebut. Harga kebutuhan pokok naik dan tidak diimbangi dengan pemasukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membeberkan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat luas akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
PPN adalah pajak yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi/pungutan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak/Jasa Kena pajak di dalam daerah Daerah Pabean.
Dalam PPN, pihak yang menanggung beban pajak adalah konsumen akhir/pihak pembeli.
Contoh pengenaan PPN itu ketika belanja di swalayan atau minimarket, makan restoran dan lainnya. Anda akan menemukan tulisan PPN dalam rincian angka struknya.
Masyarakat bisa mencermati apa saja barang dan jasa yang umumnya dikenakan PPN. Berikut ini contohnya:
Itulah mengapa kita sering bersinggungan dengan PPN dalam kehidupan sehari-hari. Dalam upaya meningkatkan pendapatan negara, pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan PPN terhadap sejumlah barang pokok.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal tahun ini dengan tarif PPN meningkat menjadi 12% dari sebelumnya 11%. Ppemerintah juga telah memperbarui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Berikut ini daftar barang pokok yang kena PPN 12%:
1. Beras premium
Beras premium, yang sebelumnya bebas PPN, kini dikenai tarif 12%. Kebijakan ini berlaku untuk jenis beras dengan merek tertentu yang dianggap berada di atas standar konsumsi masyarakat umum.
2. Buah-buahan premium:
3. Udang dan crustasea premium, seperti king crab
4. Ikan premium: salmon dan tuna
5. Daging premium: wagyu atau kobe yang harganya jutaan
Pemerintah membebaskan PPN beberapa bahan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat luas. Berikut ini daftarnya:
1. Beras
2. Telur ayam ras
3. Daging ayam ras
4. Daging sapi
5. Gula pasir konsumsi
6. Ikan bandeng/ikan bolu
7. Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
8. Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
9. Ikan cakalang/ikan sisik
10. Ikan tuna
11. Cabai hijau
12. Cabai merah
13. Cabai rawit
14. Bawang merah
Sebagai langkah kompensasi atas kenaikan PPN, pemerintah juga memperbarui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kenaikan PPN ini diprediksi akan memengaruhi daya beli masyarakat, terutama pada kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Namun, pemerintah berpendapat bahwa langkah ini diperlukan untuk menambah penerimaan negara guna mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sektor kesehatan.
Peningkatan PTKP diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah. Dengan begitu, mereka tetap memiliki daya beli yang memadai.
Berikut adalah perubahan PTKP terbaru:
PPN 12% terhadap beberapa barang pokok telah memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sementara itu, peningkatan PTKP menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Penting bagi setiap warga untuk memahami perubahan ini agar dapat menyesuaikan anggaran rumah tangga dan kewajiban perpajakan secara bijak.
***