SERAYUNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama ini memberikan pengumuman terbaru mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Adapun seleksi tersebut saat ini telah berada pada tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Pegawai (DRH NIP) CPNS 2023.
Dalam tahapan ini, ada beberapa hal yang wajib peserta perhatikan demi kelancaran mereka dalam proses rekrutmen. Lantas, apa saja itu?
Berdasarkan surat pengumuman KPK Nomor B/003/PANREKKPK/01/2024, berikut ulasan lengkapnya.
Peserta yang lulus diwajibkan untuk mengirimkan kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS secara elektronik melalui laman resmi SSCASN.
Hal ini bisa mereka lakukan mulai tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2024. Memahami batas waktu yang ditentukan akan memastikan kelancaran proses berikutnya.
Pastikan peserta memahami dengan baik semua persyaratan dokumen yang diperlukan dalam tahap seleksi tersebut.
Hal ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ukuran dokumen juga perlu diperhatikan, dan informasi terkait ukuran berkas dapat ditemukan dalam surat pengumuman terbaru dari KPK.
Memastikan ukuran dokumen sesuai dengan ketentuan akan mencegah terjadinya kendala teknis dalam proses upload.
Peserta harus memahami konsekuensi dari tidak meng-upload berkas sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Jika peserta yang telah dinyatakan lulus tidak melaksanakan pengiriman dokumen sesuai batas waktu, maka peserta tersebut akan dianggap gugur atau mengundurkan diri.
Peserta diingatkan untuk secara rutin memantau pengumuman terkait Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023/2024 melalui laman resmi https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.
Adapun pengumuman terkait seleksi dapat ditemukan di sana.
Selain laman KPK, peserta juga disarankan untuk secara rutin memantau laman resmi SSCASN.
SSCASN merupakan platform penting dalam proses seleksi CPNS dan berisi informasi terkini yang dibutuhkan oleh peserta.
Dalam pengumumannya, KPK juga menekankan bahwa keputusan Panitia Rekrutmen CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Peserta diharapkan memahami sepenuhnya keputusan yang diambil oleh panitia.
Dengan memperhatikan ketujuh hal di atas, maka peserta dapat lebih siap menghadapi tahap lanjutan seleksi CPNS KPK 2023.***