SERAYUNEWS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI tak lama ini membagikan file PDF terbaru yang berisi informasi penting terkait pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Kemenkumham sebelumnya telah mengumumkan hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS pada tanggal 8 Januari 2024 yang lalu. Dalam pengumuman tersebut tertera nama-nama peserta yang lulus dan tidak lulus.
Di samping itu, ada 146 peserta yang kemudian mengajukan sanggah. Namun, berdasarkan surat pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.01-38, diketahui bahwa sanggahan mereka dinyatakan tidak diterima.
Sehingga status kelulusan pelamar tidak berubah sesuai dokumen pengumuman sebelumnya. Dengan kata lain, pelamar yang tidak lulus tidak dapat melanjutkan ke tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Sementara itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2023 adalah pelamar yang pada kolom keterangannya terdapat kode huruf “P/L”
Mereka pun memiliki kewajiban untuk mengakses akun masing-masing pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 23 Januari s.d. 21 Februari 2024. Ini merupakan tahapan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen.
Nantinya, terdapat dua opsi yang bisa peserta pilih. Pilihan ini antara lain:
Pelamar yang lulus dan memilih opsi melanjutkan tahapan, wajib mengisi DRH
dan mengunggah kelengkapan dokumen melalui akun SSCASN masing-masing.
Sementara itu, mereka yang memilih opsi mengundurkan diri harus mengunggah
Surat Pengunduran Diri pada akun SSCASN mereka. Format surat pengunduran diri dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id.
Para peserta yang lulus pun harus memperhatikan batas waktu yang sudah ditentukan dalam pengisian DRH. Jika tidak, mereka akan dianggap tidak memenuhi syarat dan atau dianggap mengundurkan diri.
Selanjutnya, penting untuk diketahui bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, mereka akan diberikan sanksi. Sanksinya yaitu tidak diperbolehkan melamar pada Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara untuk satu periode berikutnya.
Sehingga penting bagi para peserta yang dinyatakan lulus agar menjaga komitmennya dan segera memproses tahap lanjutan demi kelancaran mereka dalam seleksi CPNS Kemenkumham 2023.***