
Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Lantas, Kompol Ari Prayitno sistem ganjil genap tersebut merupakan tindak lanjut pihaknya atas Intruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Jawa dan Bali. Kabupaten Banyumas sendiri hingga saat ini masih berada di level 3.
“Kami memberlakukan ganjil genap pada akses jalur menuju Lokawisata Baturraden. Di antaranya Simpang Langen Tirto (jalur utama, red), simpang Kebumen (jalur barat, red), bundaran Pringsewu Baturraden dan Simpang tiga Limpakuwus (jalur timur, red),” ujar Ari, Jumat (24/9).
Sitem tersebut, Ari mencontohkan, dimana pada hari Sabtu (25/9) besok hanya kendaraan bermotor dengan nomor polisi ganjil, sedangkan pada hari Minggunya, kendaraan bermotor bernomor polisi genap, dengan catatan mereka yang melintas juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.