Cilacap, serayunews.com
Surat Edaran (SE) Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, nomor 500.13.2.3/1397/27 tertanggal 21 Maret 2023. Surat itu untuk pengusaha daya tarik wisata, hotel, restoran/rumah makan/kafe, pengusaha karaoke, rumah biliar, panti pijat dan spa.
Dalam SE itu ada keterangan, perlu penyesuaian aktivitas atau kegiatan usaha pada sektor pariwisata di Kabupaten Cilacap. Hal ini dalam rangka menjaga suasana kondusif yang aman dan nyaman selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023.
Adapun hal-hal yang perlu penyesuaian yakni aktivitas usaha pada daya tarik wisata, hotel, restoran/rumah makan/kafe agar dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Di antaranya dengan melakukan penyesuaian pada jam kerja karyawan, jam buka tutup, atau menu yang mereka sajikan.
Baca juga: [insert page=’selama-ramadan-jalur-pendakian-gunung-slamet-via-bambangan-purbalingga-ditutup’ display=’link’ inline]
“Usaha karaoke, rumah biliar, panti pijat dan spa, selama bulan suci Ramadan untuk tidak menjalankan aktivitas usahanya atau tutup,” tulis SE Pj Bupati.
Untuk kegiatan pentas musik/live show sebagai fasilitas restoran/rumah makan/Kafe, boleh dalam batas kesopanan dan kewajaran (tidak hingar bingar).
Selain itu, untuk para pengusaha pariwisata bekerjasama dengan aparat terkait, agar meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, dan peredaran narkoba di lingkungan usaha pariwisatanya.
“Demikian untuk dapat dilaksanakan dan atas perhatian serta kerja samanya terima kasih,” ujarnya.