Cilacap, serayunews.com
Kepala Kantor Kemenag Cilacap Imam Thobroni mengatakan, tempat ibadah seperti masjid dan mushala di Cilacap yang jumlahnya mencapai hampir 7000 buah, perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan lebih ketat dalam pelaksaan ibadah Ramadhan di masa pandemi ini.
Imam menjelaskan, dari jumlah tersebut, pihaknya belum bisa menjangkau secara keseluruhan, karena Wilayah Cilacap yang cukup luas. Sehingga ia meminta kepada para pengurus masjid/mushala agar membentuk petugas khusus sesuai dengan Surat Edaran tersebut.
“Sesuai dengan SE Menteri Agama, diperbolehkan ibadah di luar rumah dengan persyaratan tersebut, maka harus ada petugas khusus di masjid untuk menjaga protokol kesehatan. Kita memberikan anjuran, saran, harapan, minta kesadaran masyarakat dengan sungguh-sunguh pelaksanaan kegiatan Ramadhan bisa berjalan dengan baik dan sempurna. Disisi lain juga keamanan, kenyamanan, kesehatan dan keselamatan juga dapat dijaga,” katanya, Kamis (08/04).
Imam mebambahkan, dalam puasa Ramadhan ada ibadah-ibadah lain meliputi shalat baik shalat fardlu, shalat sunah maupun shalat tarawih. Kegiatan ibadah tersebut sesuai dengan SE boleh dilaksanakan di luar rumah atau di Masjid namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Untuk shalat tarawih yang tahun lalu dianjurkan shalat di rumah, tahun ini dapat dilakukan di masjid atau luar rumah, dengan catatan dilakukan dengan 50% dari kapasitas ruangan yang ada, i’tikaf juga sama dengan protokol kesehatan ketat, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan,” katanya.
Kegiatan lainnya seperti buka puasa, sahur dan peringatan Nuzulul Qur’an serta majelis taklim yang di gelar di masjid maupun di luar rumah, juga bisa digelar dengan ketentuan yang hadir maksimal 50%.
“Kalau bisa, harapan kita dilakukan dengan daring atau online, sehingga yang tidak kebagian tempat bisa dikoneksikan dengan daring,” tambahnya.
Sementara itu, terkait hal tersebut, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Dewan Masjid Indonesia Cilacap dan akan membuat edaran yang sama, dengan memberikan kegiatan edukasi kepada masyarakat.
“Nanti kita membuat surat edaran melalui Kantor Urusan Agama (KUA) untuk bisa langsung terjun ke lapangan,” jelasnya.