SERAYUNEWS – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang bersifat wajib dilaksanakan bagi umat muslim jika mampu. Ibadah ini dilaksanakan dengan berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk memenuhi panggilan Allah SWT.
Sebagai umat Islam, kita perlu mengetahui jenis-jenis haji yang dibedakan berdasarkan waktu pelaksanaannya.
Di mana, masing-masing jenis haji memiliki cara pelaksanaannya yang berbeda. Berikut adalah ulasan mengenai jenis-jenis haji dan cara pelaksanannya.
Dari segi bahasa, kata Ifrad memiliki arti menyendirikan. Maksudnya yaitu, seseorang melaksanakan ibadah haji saja tanpa melaksanakan ibadah umrah. Adapun, untuk pelaksanaan Haji Ifrad sendiri bisa dilaksanakan dengan dua cara.
Pertama, melaksanakan ibadah haji saja tanpa melaksanakan ibadah umrah, atau melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, lalu melaksanakan ibadah umrah setelah selesai ibadah haji.
Kedua, melaksanakan ibadah umrah pada bulan-bulan haji lalu kembali ke tanah air. Kemudian, menyusul ibadah haji pada bulan-bulan haji di tahun yang sama.
Setibanya di tanah suci, jemaah melakukan tawaf qudum, dilanjutkan dengan mengerjakan salat dua rakaat di belakang maqom Ibrahim.
Setelah itu, melaksanakan sai antara bukit Shafa dan Marwah untuk hajinya tersebut tanpa bertahallul, kemudian menetapkan diri dalam kondisi berihram.
Setelah selesai melaksanakan ibadah haji, jemaah melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lainnya, apabila jemaah melakukan ibadah umrah kembali dengan ihram lagi. Adapun, dalam pelaksanaan haji ini tidak perlu membayar dam.
Menurut bahasa, kata Qiran berarti berteman atau bersamaan. Artinya yaitu seseorang melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan. Adapun, untuk pelaksanaan kedua ibadah tersebut hanya dengan sekali niat.
Pertama, jemaah berihram untuk ibadah haji dan umrah. Setelahnya, dilanjutkan dengan melakuakn tawaf di awal kedatangan di Makkah, kemudian salat dua rakaat di belakang maqom Ibrahim.
Selanjutnya, melakukan sai antara Shafa dan Marwah untuk ibadah haji dan umrahnya sekaligus tanpa bertahallul, tetap masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal baginya untuk melaksanakan hal-hal diharamkan ketika ihram, hingga nanti datang masa tahallulnya.
Adapun yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah ini yaitu ketentuannya untuk membayar dam. Dam atau denda yang dikenakan yaitu dengan menyembelih seekor kambing untuk kurban pada hari nahar sebelum tahallul.
Namun, apabila tidak mampu untuk menyembelih kambing maka bisa digantikan dengan berpusa selama sepuluh hari.
Di mana, tiga hari pusa awal dilakukan saat ihram sampai hari raya haji, sementara tujuh hari sisanya dilakukan apabila telah kembali ke tempat asal.
Kata Tamattu memiliki arti bersenang-senang. Ibadah jenis ini yaitu ketika orang melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu bertahallul.
Kemudian, sekitar tanggal 8 atau 9 Dzulhijjah jemaah berihram haji dari Makkah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula.
Sementara, selama jeda waktu tahallul tersebut, jemaah bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram.
Akan tetapi, haji jenis ini dikenakan dam yakni menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkurban.
Jika dirasa tidak mampu untuk menyembelih kambing, maka jemaah bisa menggunakan opsi kedua yaitu dengan berpuasa selama sepuluh hari.
Adapun, tiga hari dilaksanakan saat ihram sampai hari raya haji, dan tujuh hari dilaksanakan setelah pulang ke tempat asal. ***(Wilujeng Nurani)