
SERAYUNEWS – Bagi siswa yang belum sempat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jadwal utama, kini pemerintah memberikan kesempatan melalui ujian susulan TKA.
Kebijakan ini menjadi perhatian banyak pihak karena menyangkut keadilan dan pemerataan kesempatan bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
TKA sendiri merupakan bagian penting dari sistem evaluasi pendidikan nasional yang bertujuan untuk menilai kemampuan berpikir logis, analitis, serta pemahaman konsep akademik siswa.
Hasil dari ujian ini sering menjadi dasar dalam penentuan kelulusan, penilaian prestasi, hingga seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya. Karena itu, tidak sedikit siswa yang merasa khawatir jika tidak bisa hadir pada jadwal utama.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua peserta dapat mengikuti TKA sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Sejumlah kendala seperti masalah teknis, kondisi kesehatan, hingga situasi darurat sering menjadi hambatan.
Menyadari hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka peluang bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu untuk mengikuti TKA susulan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari laman rri.co.id, peserta yang berhak mengikuti ujian susulan TKA adalah mereka yang telah terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) serta memiliki bukti sah sebagai peserta TKA resmi.
Artinya, hanya siswa yang memang telah terdaftar secara administratif yang dapat mengajukan permohonan ujian susulan, bukan peserta baru.
Selain itu, peserta yang mengalami kendala teknis saat ujian utama, seperti gangguan jaringan internet, listrik padam, atau kerusakan perangkat komputer, juga diperbolehkan mengikuti sesi susulan.
Sekolah diharapkan membantu melaporkan kejadian tersebut secara tertulis agar peserta bisa mendapatkan kesempatan ujian ulang tanpa hambatan administratif.
Untuk peserta yang tidak dapat hadir karena alasan kesehatan, seperti sakit atau sedang menjalani perawatan, mereka bisa mengajukan permohonan mengikuti TKA susulan dengan melampirkan surat keterangan dokter atau pihak berwenang.
Hal serupa berlaku bagi siswa yang terdampak bencana alam atau kondisi darurat lainnya, di mana bukti resmi dari instansi terkait diperlukan untuk proses verifikasi.
Namun, penting dicatat bahwa siswa yang absen tanpa alasan yang jelas atau tanpa dokumen pendukung tidak diizinkan mengikuti ujian susulan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keadilan bagi peserta lain serta mencegah penyalahgunaan kesempatan.
Adapun jadwal pelaksanaan TKA susulan tahun 2025 telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Untuk sekolah formal, ujian susulan akan dilaksanakan pada 17–20 November 2025, sedangkan bagi peserta Paket C atau pendidikan kesetaraan akan diadakan pada 22–23 November 2025.
Pihak sekolah memiliki tanggung jawab untuk melaporkan peserta yang memenuhi syarat ke dinas pendidikan daerah melalui berita acara resmi.
Setelah laporan diverifikasi, siswa akan dijadwalkan ulang untuk mengikuti ujian sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan adil, di mana setiap peserta didik memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penilaian akademik secara objektif.
TKA susulan bukan sekadar ujian tambahan, melainkan bentuk nyata perhatian negara terhadap kendala yang kerap dialami peserta di lapangan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para siswa yang sempat tertinggal jadwal utama tetap bisa berpartisipasi dalam proses evaluasi tanpa kehilangan haknya.
Selain itu, sekolah dan orang tua juga diimbau untuk aktif melakukan komunikasi dan pelaporan apabila terdapat kondisi khusus agar proses administrasi susulan berjalan lancar.
Melalui pelaksanaan TKA susulan yang transparan dan teratur, pemerintah berupaya memastikan bahwa evaluasi akademik nasional dapat dilakukan secara menyeluruh, objektif, serta tetap menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Demikian informasi tentang siapa saja yang ikut ujian susulan TKA.***