SERAYUNEWS – Pencairan gaji ke 13 telah suah sejak tanggal 5 Juni 2023, sesuai dengan informasi yang diberikan oleh PT Taspen melalui situs web resminya.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada pegawai ASN dan pensiunan, dan penyalur resmi atas penunjukkan pemerintah adalah PT Taspen.
Tetapi, terdapat 2 kondisi yang mewajibkan pensiunan yang menerima gaji ke-13 untuk mengembalikan uang tunjangan tahunan apresiasi dari pemerintah.
Apa saja ketentuannya? Simak selengkapnya berikut ini:
Melansir situs resmi Taspen, di dalam Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2023, terdapat 3 kondisi yang memungkinkan pensiunan atau aparatur negara menerima gaji ke-13 lebih dari satu kali di tahun 2023 ini, yaitu:
Oleh karena itu, pemerintah perlu menentukan bahwa penerima gaji ke-13 harus memilih tunjangan dengan nominal yang lebih tinggi.
Selain itu, permintaan bagi penerima gaji ke-13 untuk mengembalikan kelebihan uang pada pengambilan pensiun sebelumnya.
Berikut adalah 2 kondisi yang membuat aparatur negara atau pensiunan yang menerima gaji ke-13 lebih dari satu kali, namun hanya akan mendapatkan tunjangan tersebut satu kali dengan nominal yang lebih tinggi:
Dengan demikian, pensiunan yang telah menerima gaji ke-13 harus mengembalikan uang tunjangan tahunan apresiasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***