SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas melalui Dinas Perhubungan (Dishub) merubah sistem jalan satu arah di kawasan perkotaan Purwokerto. Salah satunya di Jalan Brigjen Katamso kompleks Pasar Wage Purwokerto, yang biasanya hanya berlaku satu arah dari arah selatan ke utara, kali ini jalan tersebut bisa digunakan dua arah.
Melansir akun media sosial Instagram @dishubguyubandsmart menjelaskan bahwa mulai tanggal 1 November 2024, bakal ada perubahan sistem satu arah dibeberapa jalan di kawasan Perkotaan Purwokerto. “Pastikan sobat Dishub memahami perubahan ini agar perjalanan di Purwokerto semakin nyaman dan aman. Tetap patuhi rambu lalu lintas, ya!,” tulis akun media sosial tersebut.
Dari unggahan aku media sosial tersebut, perubahan sistem satu arah dilakukan pada empat jalan, pertama di Jalan Pekih, Kecamatan Purwokerto Timur yang hanya berlaku satu arah untuk kendaraan roda empat atau lebih dari pukul 09.00-21.00 WIB sedangkan untuk kendaraan roda dua bisa melaju dua arah selama 24 jam.
Kemudian untuk Jalan Pungkuran, bakal bisa digunakan untuk dua arah baik kendaraan roda dua maupun empat atau lebih selama 24 jam. Sedangkan untuk Jalan Pengadilan tepi jalannya dapat digunakan untuk parkir kendaraan bermotor dari pukul 00.00-15.00 WIB.
Terakhir mereka memberlakukan dua arah untuk Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Purwokerto Timur atau komplek Pasar Wage Purwokerto untuk kendaraan roda dua, roda empat atau lebih selama 24 jam.
Dengan perubahan sistem jalan satu arah di empat lokasi tersebut, diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk melaksanakan aktivitas di wilayah perkotaan, dan juga dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas yang kerap terjadi di sekitaran jalan tersebut.