BerandaCilacapPenting! Tak Lagi Manual, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Cilacap Pakai ETLE, Ini Titik CCTV-nya

Penting! Tak Lagi Manual, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Cilacap Pakai ETLE, Ini Titik CCTV-nya

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap AKP Muhammad Salman Farizi Putra. (Ulul Azmi/Serayunews)

Bukan lagi menggelar razia secara manual, penindakan pelanggaran berlalu lintas di Cilacap dioptimalkan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penindakan baik dari kamera statis CCTV di persimpangan jalan atau kamera HP petugas (ETLE Mobile).


Cilacap, serayunews.com

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap AKP Muhammad Salman Farizi Putra mengatakan, hal itu sesuai arahan Kapolri. Bahkan pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk melapor, jika ada oknum yang menindak secara manual.

“Apabila menemukan anggota kami atau oknum yang melakukan penindakan secara manual agar sampaikan kepada kami. Akan kami lakukan penindakan, karena ini perintah langsung dari Bapak Kapolri,” ujar AKP Muhammad Salman saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).

Untuk penindakan pelanggaran lalu lintasnya, saat ini dioptimalkan dengan tilang elektronik atau ELTE. Penindakan melalui kamera statis CCTV yang terpasang di persimpangan jalan serta kamera portabel atau HP.

“Teknisnya tetap mengunakan kamera statis yang terpasang di beberapa titik dan dioptimalisasikan dengan mobile menggunakan kamera. Jadi tidak menggunakan penindakan manual lagi,” ujarnya.

Untuk titik pantau CCTV yang sudah terpasang seperti di wilayah Kota Cilacap di persimpangan alun-alun, Simpang Terminal, Simpang Bluemoon, dan Simpang Karangkandri. Sedangkan titik lain ada di Pos Polisi Sampang dan Pos Polisi Kroya.

Sosialisasi

Tak hanya memantau pelanggar dengan kamera statis CCTV, penindakan pelanggaran juga termonitor dengan ETLE Mobil berupa kamera portabel maupun kamera HP petugas. Sehingga penindakan di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.

“Meski tidak ada polisi di pinggir jalan, tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara, baik untuk keselamatan sendiri maupun orang lain, serta melengkapi kelengkapan dan kesiapan dalam kendaraan guna mencegah terjadinya laka lantas dan fatalitas laka lantasnya,” ujarnya.

Tak hanya menindak pelanggar lalu lintas secara elektronik, Sat Lantas Polresta Cilacap juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelajar, pekerja, dan perusahaan tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Sosialisasi juga menggunakan papan imbauan dan melalui media sosial.

Sedangkan dari hasil penindakan ETLE di wilayah Cilacap, sementara ini baru sekitar 30 persen pelanggar yang mengonfirmasi tilang elektronik.

“Sesuai degan mekanisme, kalau tidak ada konfirmasi ke kantor kami. Setelah 7 hari menerima surat konfirmasi dari kepolisian akan ada pemblokiran sesuai mekanisme dari Polda,” tutupnya.

Terkait