SERAYUNEWS– Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkap, pekerja migran menjadi penyumbang devisa terbesar kedua di Indonesia setelah sektor minyak dan gas (migas). Kontribusi Pekerja Migran Indonesia setiap tahun antara Rp160 triliun hingga Rp170 triliun.
Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah terus berupaya memberikan pelindungan secara maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia. “Secara keseluruhan, kontribusi Pekerja Migran Indonesia itu setiap tahun 160 sampai 170 triliun, terbesar kedua,” ujarnya dikutip dari laman Kemnaker, Selasa (6/2/2024).
Menurutnya itu merupakan sumbangan yang luar biasa. Mulai dari membantu perekonomian keluarga dan pada akhirnya membantu perekonomian nasional Indonesia. “Kami merasa bahwa kita perlu lebih maksimal lagi dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.
Berdasarkan laporan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), penempatan Pekerja Migran Indonesia mencapai 274.965 orang sepanjang 2023. Capaian itu tumbuh 36,96 persen daripada periode tahun sebelumnya, sebanyak 200.761 orang.
Untuk daftar lengkap sepuluh negara tujuan utama pekerja migran Indonesia pada 2023, antara lain: Taiwan 83.216 orang, Malaysia 72.260 orang, Hongkong 65.916 orang, Korea Selatan 12.580 orang. Kemudian, Jepang 9.673 orang, Singapura 7.898 orang, Arab Saudi 6.310 orang, Italia 3.519 orang, Brunei Darussalam 2.872 orang dan Turki 2.289 orang.
Menaker Ida Fauziah berupaya menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Dia mengatakan, terkait dengan pelindungan, negara telah mengaturnya di dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.
Dalam aturan tersebut, negara memiliki kewajiban melindungi pekerja migran mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja. “Itu prinsip pelindungan yang dari negara. Jadi salah satu bentuk terima kasihnya negara adalah memastikan pelindungan kepada pekerja migran kita,” ucapnya.
Ia lebih lanjut mengatakan, di antara bentuk pelindungan dari negara adalah dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja migran melalui Permenaker No. 18 Tahun 2018 yang kemudian mengalami revisi menjadi Permenaker No. 4 Tahun 2023. Revisi tersebut dengan harapan dapat lebih maksimal dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran
“Kami merasa bahwa kita perlu lebih maksimal lagi dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indoneisa. Akhirnya kita merevisi Permenaker 18 Tahun 2018 menjadi Permenaker 4 Tahun 2023,” ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam Permenaker No. 4 Tahun 2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang meningkat. Manfaat barunya yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan.
Untuk biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, santunan karena kerja tidak sesuai perjanjian kerja.
Adapun manfaat yang meningkat besaran/nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak.
“Jadi Permenaker 4 Tahun 2023 memberikan kenaikan manfaat tanpa adanya kenaikan iuran atau manfaat naik, iuran tetap. Selain itu, Permenaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim,” tegas dia.