Purwokerto, Serayunews.com- Satu dari tiga pelaku perampokan pedagang Pasar Induk Ajibarang ditangkap Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas bersama Tim Jatanras Polda Jawa Tengah saat berada di wilayah Kecamatan Wangon. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIK mengatakan, kasus perampokan tersebut bermula dari korban DA (65), warga Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang yang baru saja keluar dari Pasar Induk Ajibarang. Korban menggunakan sepeda motor dan membawa tas berisikan uang tunai Rp 300 juta, pada Minggu 2 Agustus 2020 lalu.
“Korban kemudian dipepet oleh pelaku dengan menggunakan mobil, hingga korban terjatuh dan para pelaku mengambil tas yang berisi uang milik korban,” katanya, Selasa (8/9).
Mendapati laporan kasus tersebut, Polresta Banyumas kemudian bekerjasama dengan Tim Jatanras Polda Jateng lamgsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui salah satu pelaku berada di wilayah Wangon.
Dari informasi tersebut, kata dia, petugas langsung begerak dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku yakni NR (39), warga Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti mobil Toyota Avanza warna silver plat nomor Z 1121 KC, satu sepeda motor, satu buah kartu ATM, uang tunai Rp 4 juta dan sepasang sepatu.
“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap dua orang pelaku lainnya,” kata dia.