SERAYUNEWS – Pemerintah menghapus sistem kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sebelumnya dikategorikan I, II, dan III menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penghapusan kelas BPJS itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun, yang membedakan antara kelas lama dan kelas baru BPJS Kesehatan tersebut yaitu mengenai fasilitas ruang perawatan serta pelayanan ruang rawat inap. Berikut adalah rincian fasilitas kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan dengan KRIS.
Fasilitas Kelas Baru
Merujuk pasal 103A dan 104 dijelaskan bahwa untuk fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) setidaknya memiliki 12 persyaratan, sebagai berikut:
Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
Ventilasi udara harus memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
Pecahayaan ruangan udara harus mengikuti kriteria standar, di mana untuk penerangan 250 lux, sementara pencahayaan tidur 50 lux.
Kelengkapan tempat tidur harus meliputi 2 (dua) kotak kontak dan nurse call
Harus ada nakas pada setiap tempat tidur.
Temperatur ruangan berkisar dari 20 sampai 26 derajat celcius.
Ruang rawat terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan ketentuan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
Tirai atau partisi antar tempat tidur harus dengan rel dibenamkan menempel di palfon atau menggantung.
Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
Kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas.
Outlet oksigen.
Namun, fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS seperti di atas tidak berlaku untuk:
Perawatan intensif.
Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa.
Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatology.
Fasilitas Kelas Lama
Sebagai perbandingan dengan fasilitas kelas baru, pada kelas BPJS Kesehatan yang lama, Pemerintah mengkategorikannya menjadi tiga (3) kelas, berikut adalah rincian fasilitas masing-masing kelasnya.
Fasilitas Kelas 1
Kapasitas ruang rawat inap 2 – 4 orang.
Bisa memilih dokter spesialis.
Mendapat fasilitas AC, TV, dan lemari es.
Fasilitas Kelas 2
Kapasitas ruang rawat inap 3 – 5 orang.
Bisa memilih dokter spesialis.
Mendapat fasilitas AC dan TV.
Fasilitas Kelas 3
Kapasitas ruang rawat inap 4 – 6 orang.
Mendapat dokter umum dan spesialis (sesuai ketetapan instansi kesehatan).
Demikian ulasan mengenai perbedaan fasilitas rawat inap KRIS dengan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. Semoga membantu.***