
SERAYUNEWS- Menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, banyak Wajib Pajak kembali dihadapkan pada sejumlah istilah teknis dalam sistem Core Tax Administration System (Coretax).
Salah satu yang paling sering menimbulkan kebingungan adalah perbedaan antara Harta PPS dan Harta Investasi PPS. Sekilas, kedua istilah ini tampak serupa karena sama-sama berkaitan dengan aset yang diungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Namun dalam praktik perpajakan, keduanya memiliki fungsi, kewajiban, serta konsekuensi pelaporan yang berbeda. Kesalahan memahami klasifikasi ini dapat berujung pada kekeliruan dalam pengisian daftar harta pada SPT Tahunan.
Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami secara jelas perbedaan antara harta hasil pengungkapan dan harta yang ditempatkan sebagai investasi PPS.
Program PPS sendiri merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk secara sukarela mengungkapkan aset yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021.
Tujuan utama program tersebut adalah meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperluas basis perpajakan nasional. Melansir berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya:
Dalam konteks PPS, Harta PPS merujuk pada harta bersih yang diungkapkan oleh Wajib Pajak ketika mengikuti program tersebut.
Aset ini biasanya merupakan kekayaan yang sebelumnya belum dilaporkan atau belum sepenuhnya dicantumkan dalam SPT Tahunan.
Setelah diungkapkan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Bersih (SPPH) dan dibayarkan pajak finalnya, aset tersebut resmi tercatat dalam sistem administrasi perpajakan.
Dalam pelaporan pajak tahunan, terdapat beberapa prinsip penting yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak terkait harta PPS.
Pertama, harta yang berasal dari program PPS harus dicatat secara terpisah dari harta non-PPS. Meskipun jenis hartanya sama, misalnya tabungan atau deposito, nilai yang berasal dari PPS tidak boleh digabung dengan harta yang diperoleh secara normal setelah program berlangsung.
Kedua, nilai harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan umumnya mengikuti nilai yang tercantum dalam dokumen SPPH, bukan nilai pasar yang dapat berubah setiap tahun.
Ketiga, status harta PPS tetap melekat meskipun bentuk asetnya berubah. Misalnya, jika dana tunai hasil deklarasi PPS digunakan untuk membeli emas, kendaraan, atau properti, aset tersebut tetap harus dilaporkan sebagai Harta PPS dengan keterangan riwayat perubahan bentuknya.
Selain deklarasi harta biasa, pemerintah juga memberikan opsi bagi peserta PPS untuk menempatkan sebagian dana hasil pengungkapan pada instrumen investasi tertentu.
Aset yang ditempatkan pada instrumen tersebut dikenal sebagai Harta Investasi PPS.
Tujuan dari skema ini adalah memberikan insentif berupa tarif pajak final yang lebih rendah sekaligus mendorong pembiayaan pembangunan melalui investasi pada sektor prioritas nasional.
Instrumen investasi yang diperbolehkan dalam skema PPS meliputi beberapa sektor strategis, antara lain:
· Surat Berharga Negara (SBN), termasuk Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
· Kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam (SDA)
· Sektor energi baru dan terbarukan
Ketentuan mengenai sektor investasi tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 52/KMK.010/2022, yang menetapkan ratusan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai tujuan investasi yang berhak mendapatkan tarif pajak terendah dalam program PPS.
Agar tidak terjadi kekeliruan saat melaporkan SPT Tahunan, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara kedua jenis harta ini.
Perbedaan pertama terletak pada tujuan dari masing-masing kategori harta.
Harta PPS berfungsi sebagai sarana pengungkapan aset yang sebelumnya belum dilaporkan. Fokus utamanya adalah transparansi dan pencatatan aset secara resmi dalam sistem perpajakan.
Sementara itu, Investasi PPS memiliki tujuan tambahan, yaitu mendorong Wajib Pajak untuk menempatkan dana pada instrumen investasi yang mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Dengan demikian, investasi PPS tidak hanya berkaitan dengan pelaporan pajak, tetapi juga dengan kontribusi terhadap sektor ekonomi prioritas.
Perbedaan berikutnya terletak pada besaran tarif pajak final yang dikenakan.
Pada skema PPS, Wajib Pajak yang hanya mendeklarasikan harta tanpa melakukan investasi akan dikenakan tarif tertentu sesuai kebijakan yang berlaku.
Namun, jika dana hasil pengungkapan ditempatkan dalam investasi yang telah ditetapkan pemerintah, tarif pajak yang dikenakan bisa lebih rendah.
Sebagai contoh:
· Pada Kebijakan I PPS, tarif pajak dapat mencapai sekitar 6 persen apabila dana diinvestasikan sesuai ketentuan.
· Pada Kebijakan II, tarif terendah sekitar 12 persen berlaku untuk dana yang direpatriasi dan diinvestasikan.
Insentif ini menjadi salah satu alasan banyak peserta PPS memilih skema investasi.
Dari sisi mekanisme, kedua jenis harta ini juga memiliki perbedaan yang cukup jelas.
Harta PPS tidak memiliki kewajiban penempatan dana pada instrumen tertentu. Setelah harta diungkapkan dan pajaknya dibayarkan, Wajib Pajak bebas mengelola aset tersebut.
Sebaliknya, Investasi PPS mensyaratkan penempatan dana pada instrumen investasi yang telah ditentukan pemerintah, seperti SBN atau sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana hasil pengungkapan turut mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Perbedaan lain yang cukup penting berkaitan dengan kewajiban pelaporan setelah program PPS berlangsung.
Untuk Harta PPS, Wajib Pajak hanya perlu memastikan bahwa aset tersebut tetap tercantum dalam daftar harta pada SPT Tahunan selama masih dimiliki.
Namun pada Investasi PPS, terdapat kewajiban tambahan berupa pelaporan realisasi investasi secara elektronik kepada otoritas pajak.
Selain itu, dana investasi tersebut harus dipertahankan selama masa penempatan (holding period) yang telah ditentukan, yaitu minimal lima tahun sejak investasi dilakukan.
Jika dana tersebut ditarik atau dipindahkan sebelum masa tersebut berakhir, Wajib Pajak berpotensi dikenakan tambahan pajak serta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di era sistem administrasi pajak berbasis digital seperti Coretax, ketelitian dalam mengisi data menjadi sangat penting.
Direktorat Jenderal Pajak bahkan mengingatkan bahwa meskipun kode jenis hartanya sama, pelaporan harta PPS dan non-PPS harus dipisahkan pada baris yang berbeda dalam formulir daftar harta.
Misalnya, jika seorang Wajib Pajak memiliki dua tabungan dengan jenis yang sama, tetapi salah satunya berasal dari deklarasi PPS, maka keduanya harus dilaporkan secara terpisah.
Langkah ini diperlukan agar sistem perpajakan dapat melacak status setiap aset secara akurat.
Program Pengungkapan Sukarela sendiri telah resmi berakhir pada 30 Juni 2022. Meski demikian, pemahaman mengenai perbedaan antara Harta PPS dan Harta Investasi PPS tetap relevan hingga saat ini.
Pasalnya, peserta PPS masih memiliki kewajiban untuk:
· mencantumkan harta hasil pengungkapan dalam SPT Tahunan, dan
· melaporkan realisasi investasi PPS hingga masa penempatan selesai.
Dengan memahami perbedaan kedua istilah tersebut, Wajib Pajak dapat menghindari kesalahan pelaporan dan memastikan kepatuhan perpajakan tetap terjaga di tengah sistem administrasi pajak yang semakin berbasis data dan teknologi.