SERAYUNEWS- Indonesia memiliki beragam asuransi. Namun, terdapat asuransi dari pemerintah yang dapat memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh rakyat Indonesia.
Asuransi dari pemerintah mencakup BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat. Namun, keduanya memiliki perbedaan dari sisi kriteria peserta, jumlah iuran, hingga fasilitas.
Artikel ini akan membahas perbedaan KIS dan BPJS.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan program jaminan kesehatan.
Dengan mengikuti program KIS, masyarakat bisa memperoleh pelayanan maksimal di fasilitas kesehatan. Selain itu, KIS juga menjadi penanda kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN).
Namun, masyarakat harus memiliki tanda kepesertaan JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan komprehensif melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang.
Pelayanan tersebut berdasar pada indikasi medis dari fasilitas kesehatan yang disarankan.
BPJS merupakan kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden untuk menyelenggarakan jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu, BPJS kesehatan bertugas mengadakan jaminan sosial di bidang kesehatan. Dahulu BPJS kesehatan digabungkan dengan ketenagakerjaan dengan nama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja).
Jamsostek telah disatukan program dalam JKN yang diresmikan pada 31 Desember 2013. Secara terpisah, BPJS kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.
Dengan pembayaran premi berjangka masyarakat pun semakin banyak yang memiliki BPJS kesehatan maupun KIS.
Sebelum Anda menentukan proteksi yang tepat, wajib mengetahui lima perbedaan KIS dan BPJS berikut ini.
1. Kriteria Peserta
KIS memprioritaskan masyarakat dengan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Artinya, hanya individu atau keluarga tidak mampu yang boleh memiliki kepesertaan KIS.
Peserta BPJS terdiri dari berbagai kalangan dengan tujuan memberikan akses kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendaftaran sebagai peserta BPJS pun dapat dilakukan secara kolektif oleh instansi pemerintah maupun perusahaan.
2. Jumlah Iuran
Untuk peserta KIS tidak membayar premi atau biaya sepeser pun karena ada subsidi pemerintah. Sementara itu, peserta BPJS kesehatan wajib membayar sejumlah iuran bulanan sesuai dengan kelasnya.
3. Cakupan Wilayah
Untuk peserta KIS, bisa memakai kartunya untuk berobat di berbagai tempat, terutama puskesmas. Sementara itu, peserta BPJS kesehatan hanya dapat menggunakan fasilitas kesehatan di wilayah tertentu seperti yang tertera di kartu.
4. Fasilitas
Peserta KIS mendapatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama, baik rumah sakit, puskesmas, dokter umum, maupun klinik.
Kemudian, peserta BPJS hanya bisa berobat di fasilitas kesehatan yang tertera di kartu kepesertaan.
5. Prosedur dan Layanan
Lalu, untuk prosedur dan layanan kesehatan peserta KIS tergolong setara dan terpadu. Para peserta bisa mendapatkannya di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memberlakukan KIS.
Sementara itu, untuk peserta BPJS kesehatan harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan I jika membutuhkan perawatan lebih lanjut.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan KIS dan BPJS kesehatan. *** ( Putri Silvia Andrini)