Cilacap, Serayunews.com-Hasil rapid test menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pada saat akan melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi kereta api.
Pemeriksaan Rapid test ini hanya ada di 12 stasiun, yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, serta Purwokerto. Di Stasiun Purwokerto sejak 30 Juli lalu.
PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto kini menambah fasilitas rapid test tidak hanya di Stasiun Purwokerto, tetapi kini juga sudah bisa dilakukan di Stasiun Kroya bagi pelanggan KA dengan harga Rp 85.000.
“Mulai 18 September, rapid test dengan harga Rp 85.000 bisa dilakukan di Stasiun Kroya, ini merupakan kerjasama antara PT KAI dengan PT Primajasa Putra,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, pada rilis yang dikirimkan pada wartawan, Sabtu (19/9/2020).
Layanan tersebut disediakan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang menggunakan kereta api. Mereka yang berhak melakukan rapid test di stasiun ini, diharuskan sudah memiliki kode booking tiket KA Jarak Jauh.
Di stasiun Kroya, pelayanan rapid test dilaksanakan di halaman stasiun, mulai Pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB. Hasil rapid test ini berlaku selama 14 hari kedepan.
“Karena terbatasnya jam pelayanan rapid test di stasiun Kroya, untuk calon penumpang KA, kami sarankan untuk melaksanakan test sehari sebelum jadwal keberangkatan keretanya,” katanya.
Supriyanto mengatakan penyediaan layanan rapid test di beberapa stasiun ini, merupakan bentuk peningkatan pelayanan KAI dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api.
“Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan mobilitas masyarakat dapat meningkat dengan tetap menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan,” ujarnya.
PT KAI tetap mengutamakan keselamatan perjalanan KA beserta penumpang dan barang yang diangkutnya. Untuk itu, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan seperti mensyaratkan surat keterangan bebas Covid-19, wajib memakai masker, suhu tidak melebihi 37,3 derajat, dalam kondisi sehat (tidak demam, batuk, flu, dan sesak nafas), serta mengimbau pelanggan untuk memakai pakaian lengan panjang.
Pelanggan KA Jarak Jauh juga diharuskan mengenakan face shield selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Bagi pelanggan dewasa, face shield akan disediakan KAI. Sedangkan pelanggan dengan usia dibawah 3 tahun (infant) agar membawa Face Shield pribadi.