Purwokerto, serayunews.com
Kuasa hukum Icha, Djoko Susanto mengungkapkan, ia telah membaca kabar di media online terkait penolakan MA tersebut pada, Jumat (21/10/2022). Putusan pada tanggal 17 Oktober 2022 itu tertera di website MA, dengan nomor 3479 K/PDT/2022. Atas informasi tersebut, ia bakal mengajukan PK kepada MA.
“Peninjauan kembali bertujuan agar hakim tahu, bahwa secara fisik sudah operasi (Icha, red). Operasi itu atas petunjuk dokter atau atas saran dari dokter,” ujarnya, Sabtu (22/10/2022).
Djoko menambahkan, untuk PK ke MA tersebut pihaknya akan melakukan berbagai upaya seperti mencari alat bukti baru (novum) yang menguatkan perubahan fisik yang telah berubah menjadi seorang perempuan.
“Selain itu, kami juga akan mencari bukti baru seperti dalam bentuk audio visual, gambar atau foto tentang fisiknya yang sudah berubah bentuk perempuan,” katanya.
Jika nantinya, MA menolak upaya PK, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban pada dokter di salah satu rumah sakit di Surabaya yang telah melakukan operasi pergantian kelamin pada kliennya.
“Kalau sampai ditolak berarti dokter yang salah. Kenapa dokter itu tidak bisa menganalisis secara klinis maupun fisik,” ujarnya.