CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Masyarakat yang akan bekerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), kini semakin dipermudah. Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi para calon TKI resmi dibuka di Kabupaten Cilacap. Selain pelayanan administratif di satu tempat, keberadaan LTSA juga akan memudahkan pengawasan dan perlindungan bagi calon TKI. Pembukaan perdana gedung LTSA yang berada di jalan Soekarno Hatta no 144, Desa Karangkandari Kecamatan Kesugihan pada Rabu (27/12/2017) sore.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Hermono mengatakan, Cilacap menjadi lokasi pertama LTSA. Pasalnya, Kabupaten Cilacap merupakan kantong TKI nomor 1 di Jawa Tengah dan nomor 2 tingkat Nasional. LTSA diharapkan bisa mempermudah, mempercepat dan menekan biaya pengurusan izin bagi TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Layanan di LTSA akan dikembangkan pada pemberdayaan calon TKI melalui pelatihan serta fasilitasi pendanaan dari perbankan termasuk penanganan kasus-kasus yang menimpa TKI.
“Selain menjadi daerah kantong TKI, komitmen Pemkab bersama instansi terkait dalam memberikan layanan terbaik bagi para calon TKI sehingga LTSA pertama di Jateng terwujud,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Cilacap Kosasih dalam menjelaskan, dinas dan instansi yang terlibat dalam layanan di LTSA diantaranya Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk administrasi kependudukan, Dinas Kesehatan untuk rekomendasi medical check up, Polres Cilacap dan Polda Jateng untuk SKCK serta Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
“LTSA menjadi komitmen bersama sejumlah pihak terkait dalam memberikan pelayanan mudah, murah, aman, dan cepat bagi para calon TKI,” ujarnya.
Dikatakannya, tahap pembentukan LTSA Cilacap dirintis sejak Desember 2016 dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kemenaker, BNP2TKI, KPK, Gubernur dan Kapolda Jateng, Kakanwil Kemenkumham Jateng, serta 9 bupati termasuk Bupati Cilacap. Pembangunan dan renovasi gedung, serta pengadaan sarpras pendukung lain dilakukan selama 4 bulan sejak September 2017.
“Untuk sementara, pelayanan pembuatan paspor dari Kantor Imigrasi untuk paspor belum tersedia karena belum ada alat pencetak. Untuk itu, Pemkab Cilacap akan berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap,” ungkapnya.
Wakil Bupati, Syamsul Auliya Rahman berharap masyarakat khsusnya calon TKI dari Kabupaten Cilacap dan wilayah sekitarnya benar-benar memanfaatkan layanan ini. Ia juga memastikan tidak ada pungli dalam pelayanan bagi calon TKI kecuali untuk komponen biaya yang sudah diatur seperti SKCK, medical check up dan Imigrasi.
“Kami akan menindak tegas jika ditemukan adanya oknum petugas yang melakukan pungli dalam layanan di LTSA,” katanya.