Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, DK diamankan setelah diduga pada hari Minggu (2/1/2022), melakukan kasus pencurian di rumah milik Daryanto (40), warga Kecamatan Pekuncen.
“Pelaku mengambil barang korban dengan cara merusak pagar, kemudian mengambil barang berupa disel air, cangkul, sabit dan golok yang ada di gubuk,” ujar dia, Senin (10/1/2022).
Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencpaai Rp 4.580.000. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gumelar, hingga akhirnya Sat Reskrim Polresta Banyumas serta Polsek Gumelar bersama-sama melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Yang bersangkutan kami amankan di Desa Cilangkap, Kecamatan Gumelar, pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 pukul 07.00 WIB. Dari pengakuannya pelaku ini melakukan perbuatannya bersama dengan rekannya, yang masih dalam pengejaran kami,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasla 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.