Cilacap, serayunews.com – Penjara ternyata tak membuat jera dua pemuda berinisial ST (34) dan RP (26). Baru berapa bulan menghirup udara bebas, mereka mengulangi aksi yang sama. Tak butuh waktu lama kembali ke bui, dua warga Kecamatan Cilacap Utara ini kembali diringkus polisi lantaran mencuri Laptop.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap AKP Aceng Rohman mengatakan, Unit Reserse Kriminal Polsek Cilacap Tengah mengamankan ke dua pelaku yaitu RZ (26) warga Perum BKD Kebon Manis, Kecamatan Cilacap Utara. dan ST (34) warga Ketapang, Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Polisi awalnya mendapat laporan dari korban, Dziky Arif Subarkah (21) warga Jalan Krawangsari RT 05 RW 02 Kelurahan Donan, Cilacap Tengah. Korban saat itu meninggalkan Laptop di sepeda motor saat berada di depan Warung Mie Ayam Jalan Cerme, Cilacap.
Melihat sebuah tas laptop menggantung di sebuah sepeda motor. Kedua pelaku beraksi mengambil laptop milik korban.
“Saat kejadian sekitar lokasi cukup lengang, sehingga kedua tersangka berupaya mendekatinya, dan dalam sekejap laptop itu raib dibawa kabur pelaku,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (07/08/2019).
Terungkapnya kasus pencurian laptop, kata dia, berawal dari kecurigaan petugas terhadap penjualan laptop bekas pada media sosial (Medsos). Curiga dengan laptop yang diindkasikan merupakan hasil tindak kejahatan, sehingga petugas berupaya menghubungi penjual tersebut.
“Terjadi transaksi antara petugas dengan penjual itu, sehingga ketika dilakukan penyerahan laptop itu, petugas langsung menyergapnya,” lanjutnya.
Dari keterangan penjual itu, diketahui laptop itu berasal dari tersangka ST dan RP. Setelah dilakukan konfirmasi terhadap korban Dziky dan dipastikan laptop itu miliknya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Tengah berhasil meringkus ke-dua pelaku ditempat berbeda. Satu pelaku berhasil di tangkap di kawasan Pelabuhan, sedang 1 tersangka lainnya berhasil ditangkap di rumahnya Selasa, 6 Agustus 2019 malam
“Hasil pemeriksaan diketahui keduanya merupakan residivis yang belum lama ini keluar. Sebelumnya ST diketahui tersangkut kasus pencurian burung piaraan dan RP kasus pencurian helm,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP yakni tentang tindakan Pencurian dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara
Kepada wartawan, tersangka ST dan RP mengakui sudah sempat menjual laptop hasil tindak kejahatannya kepada seseorang di daerah Adipala, Cilacap, seharga Rp 2,5 juta. Hasilnya digunakan untuk jajan dan memancing.