
JAKARTA, SERAYUNEWS- Banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri mulai mempertanyakan mengapa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di aplikasi belum berubah, meskipun proses pengajuan telah dilakukan.
Fenomena tersebut belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Tidak sedikit pengguna yang mengira proses perpanjangan mengalami kendala karena informasi SIM Digital masih menampilkan data lama.
Menanggapi hal itu, Digital Korlantas Polri memberikan penjelasan resmi bahwa kondisi tersebut merupakan mekanisme normal dalam sistem pelayanan perpanjangan SIM secara daring.
Selama proses administrasi, pencetakan, hingga pengiriman SIM fisik masih berlangsung, aplikasi Digital Korlantas tetap menampilkan data SIM lama.
Pembaruan informasi baru akan dilakukan setelah pemohon menerima SIM fisik dan melakukan konfirmasi penerimaan melalui aplikasi.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila masa berlaku SIM Digital belum langsung berubah setelah melakukan pembayaran maupun menyelesaikan proses perpanjangan secara online.
Melansir keterangan di Instaram @digitalkorlantas.official, Korlantas Polri menjelaskan bahwa pembaruan data pada SIM Digital dilakukan secara otomatis setelah seluruh proses penerbitan SIM selesai.
Artinya, selama SIM fisik belum berada di tangan pemohon, sistem belum akan memperbarui informasi yang tersimpan pada aplikasi.
Setelah SIM fisik diterima, pengguna diwajibkan melakukan konfirmasi penerimaan melalui menu transaksi pada aplikasi Digital Korlantas.
Setelah konfirmasi dilakukan, sistem akan melakukan sinkronisasi data sehingga informasi SIM Digital berubah mengikuti data SIM terbaru.
Proses tersebut mencakup pembaruan masa berlaku, nomor dokumen, serta informasi lain yang tercantum pada SIM fisik baru.
Langkah ini diterapkan untuk memastikan bahwa data digital benar-benar sesuai dengan dokumen resmi yang telah diterbitkan oleh Korlantas Polri.
Bagi masyarakat yang telah menerima SIM hasil perpanjangan, proses pembaruan data dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
2. Masuk ke menu Transaksi.
3. Pilih transaksi Perpanjangan SIM yang sedang diproses.
4. Klik tombol “Konfirmasi SIM Diterima”.
5. Tunggu beberapa saat hingga sistem melakukan sinkronisasi secara otomatis.
Setelah proses tersebut selesai, informasi pada SIM Digital akan berubah sesuai data SIM yang baru, termasuk masa berlaku yang telah diperpanjang.
Digital Korlantas juga mengimbau seluruh pengguna agar selalu menggunakan aplikasi versi terbaru. Pembaruan aplikasi dilakukan secara berkala untuk meningkatkan keamanan sistem, memperbaiki bug, serta menambah berbagai fitur pelayanan publik.
Masyarakat dapat mengunduh maupun memperbarui aplikasi melalui Google Play Store bagi pengguna Android maupun Apple App Store bagi pengguna iPhone.
Dengan menggunakan aplikasi terbaru, proses perpanjangan SIM online maupun sinkronisasi data dapat berjalan lebih optimal.
Selain memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembaruan SIM Digital, Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai akun palsu yang mengatasnamakan Digital Korlantas.
Saat ini akun resmi Digital Korlantas hanya menggunakan identitas media sosial @digitalkorlantas.official.
Masyarakat diminta untuk tidak melakukan transaksi di luar aplikasi resmi maupun melalui pihak yang tidak memiliki hubungan dengan Digital Korlantas.
Korlantas menegaskan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas segala bentuk transaksi yang dilakukan di luar aplikasi Digital Korlantas Polri.
Meski telah diberikan penjelasan mengenai mekanisme pembaruan data SIM Digital, kolom komentar media sosial Digital Korlantas masih dipenuhi berbagai keluhan masyarakat.
Beberapa pengguna mengaku telah mengajukan perpanjangan SIM sejak April hingga Mei 2026, namun status permohonan mereka belum berubah.
Ada yang menyebut status masih berada pada tahap “Terbayar”, sementara sebagian lainnya tertahan di status “Diterbitkan dan Dikemas” selama berminggu-minggu bahkan lebih dari satu bulan.
Sejumlah pemohon juga mempertanyakan kepastian waktu penyelesaian karena masa berlaku SIM lama mereka telah habis atau akan segera berakhir.
Salah seorang pengguna menuliskan bahwa pengajuan dilakukan sejak 5 Mei 2026, tetapi hingga pertengahan Juli status masih belum mengalami perubahan.
Pengguna lain mengaku permohonannya masuk sejak 3 Mei 2026. Pada 9 Juni status berubah menjadi “Dikirim dan Dikemas”, namun hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, beberapa masyarakat juga mengeluhkan sulitnya memperoleh tanggapan dari layanan pengaduan melalui pesan langsung (Direct Message/DM) Instagram maupun layanan WhatsApp resmi Digital Korlantas.
Keluhan-keluhan tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam pelayanan perpanjangan SIM secara digital, khususnya pada proses penerbitan, distribusi SIM fisik, hingga komunikasi layanan pelanggan.
Transformasi digital yang dilakukan Korlantas Polri melalui aplikasi Digital Korlantas mendapat apresiasi karena mempermudah masyarakat mengurus berbagai layanan kepolisian tanpa harus datang ke Satpas.
Namun demikian, kemudahan layanan digital juga perlu diimbangi dengan sistem pelayanan yang cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian.
Masyarakat berharap tersedia informasi yang lebih rinci mengenai estimasi proses setiap tahapan, mulai dari verifikasi berkas, pencetakan, pengemasan, hingga pengiriman SIM fisik.
Selain itu, respons yang lebih cepat terhadap pengaduan pengguna juga dinilai penting agar masyarakat tidak kebingungan ketika mengalami kendala dalam proses perpanjangan SIM online.
Untuk meminimalkan hambatan saat melakukan perpanjangan SIM online, masyarakat disarankan memperhatikan beberapa hal berikut:
· Menggunakan aplikasi Digital Korlantas versi terbaru.
· Memastikan seluruh dokumen persyaratan telah diunggah dengan lengkap dan jelas.
· Memantau perkembangan status permohonan secara berkala melalui aplikasi.
· Menunggu hingga SIM fisik diterima sebelum mengharapkan pembaruan data pada SIM Digital.
· Segera melakukan Konfirmasi SIM Diterima setelah kartu SIM fisik diterima.
· Menghubungi kanal resmi Digital Korlantas apabila proses melebihi estimasi waktu yang wajar atau ditemukan kendala teknis.
Dengan memahami mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu panik ketika masa berlaku SIM Digital belum berubah setelah mengajukan perpanjangan secara online.
Pembaruan data akan dilakukan secara otomatis setelah SIM fisik diterima dan dikonfirmasi melalui aplikasi.
Di sisi lain, berbagai masukan dari masyarakat mengenai lamanya proses penerbitan dan pengiriman SIM diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital di masa mendatang.