SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang persayaratan masuk sekolah kedinasan IPDN. Redaksi akan menyajikan ulasannya.
Bagi calon pendaftar yang berminat untuk mengikuti seleksi masuk IPDN, terdapat beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut terbagi menjadi persyaratan umum dan persyaratan administrasi.
Hingga saat ini, jadwal resmi pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2025 belum diumumkan oleh pihak terkait.
Namun, berdasarkan pola dari tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran IPDN biasanya dibuka antara bulan April hingga Juni.
Sebagai contoh, pada tahun 2024, pendaftaran dibuka pada 15 Mei hingga 13 Juni. Oleh karena itu, calon pendaftar sebaiknya memantau situs resmi IPDN dan portal seleksi sekolah kedinasan seperti dikdin.bkn.go.id.
Jadi, calon pendaftar bisa mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal pendaftaran IPDN 2025.
Selain itu, informasi juga dapat diperoleh melalui media sosial resmi IPDN dan situs berita terpercaya.
Calon pendaftar harus memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau lulusan Paket C.
Untuk lulusan tahun 2020 hingga 2023, terdapat ketentuan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00.
Khusus bagi pendaftar yang berasal dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, nilai rata-rata ijazah minimal adalah 65,00.
Bagi calon pendaftar yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, ijazah tersebut harus mendapatkan pengesahan berupa surat pernyataan atau persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Calon pendaftar harus berdomisili minimal satu tahun di kabupaten atau kota pada provinsi tempat mendaftar secara sah, yang terbukti dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga, dan Surat Pindah bagi yang pindah tempat tinggal.
Jika orang tua (bapak/ibu kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran, buktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.
Selain persyaratan umum dan administrasi di atas, calon pendaftar juga harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan.
Calon pendaftar harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak cacat fisik atau mental, bebas dari HIV/AIDS, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Bagi calon pendaftar pria, tidak boleh memiliki tato atau bekas tato dan tidak memiliki tindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lain, kecuali karena ketentuan agama atau adat.
Bagi calon pendaftar wanita, tidak boleh memiliki tato atau bekas tato dan tidak memiliki tindik atau bekas tindik di anggota badan lain selain telinga, serta tidak memiliki tindik atau bekas tindik di telinga lebih dari satu pasang (telinga kiri dan kanan).
Calon pendaftar harus memiliki ketajaman penglihatan normal dan tidak memiliki kelainan buta warna, baik parsial maupun total.
Calon pendaftar tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
Itu dia beberapa persyaratan masuk sekolah kedinasan IPDN yang wajib bagi calon taruna. Semoga informasi ini bermanfaat.***(Ika Sriani)