
SERAYUNEWS– Kondisi fiskal pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Cilacap mengalami defisit sebesar 22,31 miliar rupiah. Hal itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD Cilacap, tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Cilacap, Kamis (31/8/203).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap Saiful Musta’in, dihadiri Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua Purwati, Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, Sekwan DPRD Sumaryo, anggota DPRD, Kepala OPD dan sejumlah peserta sidang.
Sekda Cilacap Awaluddin Muuri menyampaikan, defisit tersebut terjadi karena SiLPA riil APBD Tahun Anggaran 2022 hasil audit BPK hanya sebesar 124,82 miliar rupiah, sedangkan pada APBD Definitif Tahun Anggaran 2023 perkiraan SiLPA yang dianggarkan untuk menutup defisit adalah sebesar 147,13 miliar rupiah, sehingga secara riil terdapat defisit sebesar 22,31 miliar rupiah.
“Untuk mengatasi defisit pembiayaan tersebut, telah dilakukan upaya-upaya pencermatan belanja antara lain melalui pengalihan atau rasionalisasi anggaran yang dimungkinkan sampai dengan akhir tahun tidak terserap, perhitungan ulang kebutuhan gaji ASN dan Tambahan Penghasilan ASN, memanfaatkan sisa tender, mengalihkan anggaran Belanja Tidak Terduga, dengan jumlah secara keseluruhan kurang lebih sebesar 33,29 miliar rupiah,” ujarnya.
Selain pencermatan belanja, dari sisi pendapatan juga dilakukan pencermatan, antara lain dengan penyesuaian pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah, dan penyesuaian pendapatan treasury deposit facility dari pemerintah pusat, dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar 37,49 miliar rupiah.
“Dengan melakukan efisiensi belanja dan penyesuaian pendapatan tersebut, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tersedia dana untuk mendanai program kegiatan kurang lebih sebesar 48,48 miliar rupiah,” imbuhnya.
Adapun dana yang tersedia pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut, antara lain dialokasikan pada pos-pos belanja yaitu pertama, belanja wajib mengikat dan rutin yang meliputi listrik, telepon, air, internet, ATK, Makan Minum, dan belanja usulan dari Kepala Perangkat Daerah yang meliputi hibah, bantuan sosial, kurang salur bagi hasil pajak kepada desa, insentif RT/RW, dan kegiatan non rutin lainnya, kurang lebih sebesar 28,21 miliar rupiah.
“Kedua, belanja infrastruktur kurang lebih sebesar 19,24 miliar rupiah yang antara lain dialokasikan pada bidang pertanian, irigasi, dan pekerjaan umum, dan ketiga, belanja yang bersumber dari earmark treasury deposit facility DBHCHT sebesar 1 miliar rupiah,” tambahnya.
Selain pos-pos belanja tersebut, pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 juga dialokasikan belanja yang berasal dari SiLPA Earmark kurang lebih sebesar 22,31 miliar rupiah untuk kegiatan yang berasal dari Sisa DAK Fisik dan Non Fisik, kegiatan yang berasal dari SiLPA BLUD RSUD dan Puskesmas, kegiatan yang berasal dari SiLPA Dana BOS, kegiatan yang berasal dari SiLPA DBHCHT, dan kegiatan yang berasal dari SiLPA DID
Secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 adalah Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 3,49 triliun rupiah atau naik sebesar 36,23 miliar rupiah apabila dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD Definitif Tahun Anggaran 2023 sebesar 3,45 triliun rupiah.
Belanja Daerah direncanakan sebesar 3,65 triliun rupiah atau naik sebesar 74,75 miliar rupiah apabila dibandingkan dengan rencana belanja daerah pada APBD Definitif Tahun Anggaran 2023 sebesar 3,58 triliun rupiah.
Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar 185,66 miliar rupiah atau naik sebesar 38,52 miliar rupiah apabila dibandingkan dengan rencana Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD Definitif Tahun Anggaran 2023 sebesar 147,13 miliar rupiah. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami perubahan yaitu sebesar 21 miliar rupiah.
“Perlu kami sampaikan, bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023, sudah mengakomodir anggaran untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” terangnya.
Selain Rancangan Perubahan APBD Cilacap 2023, Rapat Paripurna juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pengarusutamaan Gender.