
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan sejumlah perubahan istilah dalam dunia pendidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 hingga Nomor 6 Tahun 2026.
Perubahan tersebut tidak hanya mengganti istilah, tetapi juga membawa perubahan cara pandang terhadap proses pendidikan di Indonesia.
Sejumlah istilah yang selama ini dalam kegiatan belajar mengajar kini memiliki padanan baru yang lebih menekankan pada perkembangan, penghormatan terhadap martabat murid, serta kolaborasi seluruh pihak dalam penyelenggaraan pendidikan.
Salah satu yang paling mencolok adalah penggunaan istilah peserta didik yang kini berubah menjadi murid.
Perubahan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSPB) serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Istilah murid menegaskan bahwa individu yang belajar merupakan subjek yang mengalami, memilih, dan bertumbuh, bukan sekadar objek layanan administratif.
Istilah kegiatan pembelajaran juga berganti menjadi pengalaman belajar sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026.
Pergeseran istilah tersebut menekankan bahwa fokus pendidikan bukan lagi pada aktivitas yang dilakukan guru, melainkan pada pengalaman yang dialami, dimaknai, dan dirasakan oleh murid selama proses belajar.
Sementara itu, proses pembelajaran kini dimaknai sebagai proses memuliakan murid.
Konsep ini menggarisbawahi bahwa setiap kegiatan pendidikan harus menjaga martabat murid serta bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikologis, maupun struktural.
Perubahan juga terjadi pada istilah hasil belajar yang kini menjadi hasil perkembangan murid.
Penekanan tidak lagi hanya pada nilai atau capaian akhir, tetapi juga pada perkembangan individu setiap murid sesuai dengan potensi dan proses belajarnya.
Dalam aspek evaluasi, istilah penilaian diganti menjadi asesmen. Melalui perubahan ini, asesmen merupakan sarana untuk memahami kebutuhan belajar murid sekaligus membantu mereka berkembang, bukan sebagai alat untuk menghakimi kemampuan peserta didik.
Kemudian, istilah hukuman berganti menjadi disiplin positif berdasarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Pendekatan ini menekankan pembelajaran perilaku, tanggung jawab, serta pengembangan kesadaran diri dibandingkan pemberian sanksi semata.
Perubahan lain juga terjadi pada istilah lingkungan sekolah yang kini dipahami sebagai budaya sekolah aman dan nyaman.
Istilah baru ini menekankan pentingnya membangun budaya yang menghadirkan rasa aman secara psikologis, hubungan yang sehat, serta nilai-nilai positif dalam kehidupan sekolah.
Peran guru juga mengalami perubahan paradigma. Istilah pengajaran kini berganti jadi fasilitasi belajar.
Hal tersebut berarti guru berfungsi sebagai pendamping dan fasilitator dalam proses belajar, bukan lagi sebagai satu-satunya pusat pengetahuan.
Di sisi lain, kurikulum tidak lagi menjadi sekadar sebagai dokumen administrasi, melainkan kurikulum sebagai pengalaman hidup.
Melalui konsep tersebut, kurikulum diharapkan benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga pembelajaran memiliki makna yang nyata bagi murid.
Perubahan istilah juga mencakup keterlibatan masyarakat. Pelibatan orang tua kini menjadi Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSPB) sebagaimana dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026.
Konsep ini memperluas peran pendidikan dengan melibatkan orang tua, m6asyarakat, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan sebagai mitra strategis dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Melalui berbagai perubahan istilah tersebut, Kemendikdasmen ingin mendorong transformasi pendidikan yang tidak berhenti pada pergantian nomenklatur.
Seluruh perubahan akan menjadi landasan bagi praktik pendidikan yang lebih berpihak kepada murid, menghormati martabat manusia, serta membangun ekosistem pendidikan yang aman, inklusif, dan berkualitas.***