
SERAYUNEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menghadirkan tiga saksi, pada sidang lanjutan kasus tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, di Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Selasa (10/03/2026).
Dua merupakan perwakilan Pemerintah Desa Pancurendang, yakni Kepala Desa Pancurendang, Narisun dan Karipto, perangkat desa. Satu lagi adalah saksi ahli yakni dari ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dwi Nurarianto, ST.
Tiga saksi itu memberikan kesaksian secara terpisah atau bergantian. Dimulai dari saksi Karipto. Di hadapan majelis hakim, dia menyampaikan hanya mengenal dua terdakwa, Slamet Marsono dan Gito Zaenal. Alasannya karena keduanya merupakan warganya. Namun untuk satu terdakwa lagi, yakni Yanto Susilo, dia mengaku tidak mengenal.
Sepengetahuan Karipto, pada proyek tambang yang dia sebut ilegal itu, tidak hanya ada tiga pekerja yang kini menjadi terdakwa. Namun, dia menyebut ada ratusan orang dengan berbagai posisi di proyek tambang itu.
“Ada ratusan pekerja di sana, tapi kenapa hanya tiga yang ditangkap saya tidak tahu penyebabnya,” kata Karipto.
Karipto juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memberikan kontribusi langsung kepada pemerintah desa. Namun di sisi lain, ia mengakui adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Kalau kontribusi langsung ke desa tidak ada. Tapi secara ekonomi masyarakat meningkat, yang sebelumnya makan dage sekarang bisa makan telur asin,” ujarnya.
Masih dari Karipto, dia tidak mengetahui secara pasti, apa posisi dan jobdesk tiga terdakwa pada proyek tambang emas itu. Namun dipastikan dia bukan menduduki jabatan strategis. Sedangkan pemilik atau pemodal tambang emas tersebut diketahui milik Dedi Ruswanto, warga setempat.
Hal senada disampaikan oleh Kades Narisun. Bahwa pemilik tambah itu adalah Dedi Ruswanto, yang sejak tambang ditutup, sampai saat itu tidak diketahui keberadaanya. Meskipun anaknya masih menempati rumah di Pancurendang, bersama pengasuhnya.
Nasirun mengaku mengenal dua terdakwa karena merupakan warganya, yakni Slamet Marsono dan Gito Zaenal. Namun dia tidak mengetahui apa kesalahan para terdakwa, pada kasus ini. Padahal mereka bukan menduduki jabatan strategis.
Narisun berharap ketiga terdakwa dapat dibebaskan karena hanya berstatus sebagai pekerja. “Saya mohon kepada hakim agar tiga terdakwa dibebaskan. Mereka hanya buruh, bukan pemilik modal ataupun pemilik tambang. Dua di antaranya juga warga saya, jadi saya tahu keseharian mereka,” kata Narisun.
Diketahui, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni didampingi hakim anggota Kopsah dan Indah Pokta. Sementara tim jaksa penuntut umum terdiri dari Boyke Suhendro dan Sutrisno.
Sementara itu, Advokat ketiga terdakwa, H Djoko Susanto SH, menilai keterangan para saksi semakin menguatkan bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.
Menurutnya, bahkan saksi yang dihadirkan oleh jaksa sendiri menyatakan para terdakwa hanya buruh tambang.
“Dari saksi kepala desa yang dihadirkan JPU saja meminta agar para terdakwa dibebaskan karena mereka hanya buruh,” ujar Djoko usai persidangan.
Ia juga menyoroti keterangan saksi ahli dari ESDM Provinsi Jawa Tengah yang menyebut tidak ditemukan rangkaian aktivitas penjualan emas dari hulu hingga hilir.
“Dari keterangan ahli juga tidak ada bukti penjualan emas dari hulu sampai hilir. Jadi para terdakwa ini tidak masuk kategori dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” katanya.
Djoko berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan tersebut dan memberikan putusan bebas kepada ketiga terdakwa.
“Kami berharap para terdakwa dapat dibebaskan karena mereka hanya pekerja,” kata dia.