
SERAYUNEWS – Peredaran obat terlarang di wilayah Banyumas kembali terbongkar. Kali ini, Polresta Banyumas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras daftar G dan psikotropika dari seorang pria di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Tersangka berinisial FDO alias Pedi (32) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Desa Klapagading, Kecamatan Wangon.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran obat ilegal yang menyasar masyarakat luas.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 967 butir obat keras daftar G dan 88 butir psikotropika. Total ada 1.055 butir yang diamankan bersama barang bukti lain,” ujarnya.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp120 ribu serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang di Jakarta yang dikenal dengan nama “Siluman”. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, dan hingga kini pemasok tersebut masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka mengakui obat-obatan itu akan diedarkan kembali. Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan terstruktur,” katanya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal yang kian marak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Ini demi melindungi kesehatan bersama dan masa depan generasi kita,” ujar dia.