Purbalingga, serayunews.com
Mulanya, AF dan temannya, HS (57) warga Kaligondang, Kecamatan Kalimanah, pesta miras di rumah AF, 1 April 2023 lalu. Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto menyampaikan, penganiayaan oleh tersangka terjadi pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) di belakang rumah pelaku, wilayah Kelurahan Mewek.
“Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis kudi kepada korban,” katanya, didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan, Rabu (12/04/2023).
Baca juga: [insert page=’gebrak-meja-kafe-dalam-kondisi-teler-pemabuk-di-patikraja-banyumas-ini-babak-belur-kena-hajar’ display=’link’ inline]
Akibatnya, korban mengalami luka robek sepanjang 10 sentimeter pada dahi sebelah kiri, dan telapak tangan kiri dengan delapan jahitan.
“Awalnya mereka bersama-sama sedang minum minuman keras di rumah tersangka,” ujarnya.
Saat itu, korban dengan tidak sabar meminta diantar pulang. Namun, AF masih enggan mengantar. Akhirnya, terjadi cekcok dan keributan antara tersangka dan korban.
Saat terjadi keributan, istri tersangka sempat meminta korban pulang agar tidak terjadi perkelahian. Kemudian korban malah berusaha melempar tersangka dengan batu. Tersangka berhasil menghindar, hingga tidak kena lemparan korban.
“Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil kudi. Kemudian membacok korban hingga mengenai tangan dan kepala,” katanya.
Baca juga: [insert page=’polres-purbalingga-menyita-nyaris-seribu-butir-petasan-dari-penjual-rumahan’ display=’link’ inline]
Setelah peristiwa itu, korban melakukan laporan polisi. Tersangka sempat kabur dari rumahnya, hingga akhirnya keberadaannya terdeteksi di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Polisi berhasil mengamankan tersangka di rumah istri keduanya, di wilayah Kabupaten Banyumas pada Jumat 7 April 2023,” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti yaitu satu bilah kudi yang tersangka gunakan untuk menganiaya korban. Selain itu, satu bongkah batu yang dilempar korban ke tersangka.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka kena pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.