SERAYUNEWS – Petugas Bea Cukai mulai memantau pergerakan bisnis sistem jasa titip (jastip) masuk Indonesia. Hal ini merupakan tindak lanjut pemerintah yang melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat pergerakan para pelaku bisnis jastip barang-barang impor.
Hal ini akan berlaku bagi orang-orang yang menjual barang impor dengan harga di bawah USD 100 atau Rp1,54 juta.
“Jastip (akan) juga menjadi atensi kita. Barang-barang yang di bawah 100 USD kita akan petakan melalui nota intelijen waspada pada produk-produk ini dari negara-negara ini,” terang Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, DJBC Kemenkeu Mohammad Aflah Farobi dalam Media Gathering di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).
Petuga Bea Cukai akan mengumpulkan informasi para pelaku bisnis jastip barang impor. Pemantauan pergerakan itu terutama bagi mereka yang kerap melakukan perjalanan di titik titik rawan penyelendupan barang impor.
“Jastip ini kan dibawa oleh penumpang, maka kita akan profiling penumpang yang hilir mudik melalui bandara. Kita memetakan siapa saja seminggu sekali dua kali datang ke bandara. Atau di Batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura,” jelasnya.
Aflah mengemukakan bahwa kegiatan bisnis jastip termasuk dalam kegiatan impor ilegal. Hal ini karena pelaku bisnis jastip tidak membayar bea masuk sesuai dengan ketentuan.
Pihaknya menegaskan bahwa modus-modus impor ilegal ini dalam pemantauan ketat. Menurutnya, pelaku bisnis jastip barang impor kerap kucing-kucngan dengan petugas.
Ia pun mengimbau masyarakat supaya tidak membeli produk impor melalui jastip. Hal ini untuk melindungi daya saing produk UMKM lokal dari barang-barang impor ilegal yang masuk Indonesia.
Pada kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi pengaruh ketidakstabilan pertumbuhan usaha ritel.
Salah satunya cara bisnis atau perdagangan yang tidak adil seperti jastip yang tidak memenuhi aturan. Ada orang yang bepergian ke luar negeri kemudian membuka jastip.
***