SERAYUNEWS– Setelah pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden, pesta demokrasi selanjutnya adalah pilkada yang dilakukan secara serentak di banyak daerah di Indonesia. Di Banyumas Raya, semua kabupaten juga akan melaksanakan pilkada tahun ini yakni Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Cilacap.
KPU telah membuat peraturan KPU yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada serentak. Peraturan itu adalah Peraturan KPU nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Berdasarkan peraturan itu, tahapan awalnya adalah pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Pembentukannya akan berlangsung pada 17 April 2024 sampai 5 November 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung pada 31 Mei 2024 sampai 23 September 2024.
Pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024. Setelah penelitian persyaratan calon, maka ada penetapan pasangan calon. Penetapan pasanganc alon akan berlangsung pada 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye para calon pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024. Pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November 2024.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan berlangsung pada 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.
Jika dari hasil pilkada ada sengketa, maka akan diajukan ke MK. Jika proses di MK tuntas, maka KPU akan mengikuti putusan tersebut. Termasuk misalnya jika ada penghitungan ulang. Namun, jika tidak ada putusan MK yang mengubah hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan.
Pilkada serentak akan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Provinsi Jawa Tengah termasuk yang akan melaksanakan pilkada pada 27 November 2024. Empat kabupaten di eks Karesidenan Banyumas yakni Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Cilacap juga akan melakoni pilkada pada 2024.
Saat ini, kecuali Kabupaten Purbalingga, semua kabupaten di eks Karesidenan Banyumas dipimpin oleh penjabat. Sebab, masa jabatan kepala daerah sebelumnya sudah tuntas sehingga dilanjutkan oleh penjabat.
Sementara, sampai saat ini, greget pilkada di Banyumas Raya memang belum terlihat. Sebab, parpol masih disibukkan dengan proses Pemilu 2024 yang belum tuntas.