SERAYUNEWS– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Meskipun belum ada jadwal resminya, pemeriksaan akan kembali dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya menyebut, Polri telah menerima dua laporan pada tanggal 23 Juni dan 27 Juni 2023. Terdapat satu laporan polisi kepada Panji Gumilang di Polda Jawa Barat, namun sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Selain itu, ada tiga laporan polisi lainnya dengan terlapor Panji Gumilang dan objek laporan yang sama. Menurut Jenderal Bintang Satu itu, sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan kepada 19 saksi. Polisi juga meminta keterangan kepada satu saksi ahli bahasa dalam perkara tersebut.
Dijelaskan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pemeriksaan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang tersebut masih belum dijadwalkan. Sebab, penyidik saat ini masih menuntaskan pemeriksaan saksi ahli.
Pada hari ini, Kamis (13/7/2023), penyidik Bareskrim tengah meminta keterangan ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli ITE.
Menurutnya, sesuai rencana, hari ini akan dilaksanakan pemeriksaan saksi ahli bahasa, sosiologi dan ITE. Saksi ahli agama dari Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Penyidik juga menunggu pemeriksaan hasil laboratorium forensik.
“Hari ini pemeriksaan dilakukan kepada ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli ITE. Nah dari ahli agama dari Kemenag, MUI, NU, dan Muhammadiyah. Penyidik juga masih menunggu fatwa MUI,” jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip serayunews.com dari laman polri.go.id, Kamis (13/7/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, maka penyidik akan melakukan gelar perkara. Selain itu juga setelah semua saksi dan saksi ahli di periksa dan hasil lab terhadap benda dan barang bukti sudah keluar. Gelar perkara itu tujuannya akan menentukan apakah saudara Panji Gumilang dapat dinyatakan tersangka atau tidak.
“Nah nanti setelah PG akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Yang pertama kemarin klarifikasi, nanti tahap penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi,” ungkap Karopenmas. Menurutnya, penyidik juga masih menunggu fatwa MUI sebagai bukti tambahan.