
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi perhatian masyarakat pada Juli 2026.
Memasuki pertengahan tahun, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai menanyakan jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) PKH tahap ketiga. Pasalnya, bantuan ini menjadi salah satu program pemerintah yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga kurang mampu.
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dalam satu tahun anggaran sehingga masyarakat perlu mengetahui jadwal pencairan serta mekanisme pengambilan dana.
Selain jadwal pencairan, penerima juga perlu memahami besaran bantuan sesuai kategori, syarat penerima, hingga cara mengecek status kepesertaan agar tidak tertinggal informasi terbaru.
PKH diberikan kepada keluarga yang telah terdaftar dalam basis data kesejahteraan sosial pemerintah dan memenuhi persyaratan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program ini diprioritaskan bagi keluarga yang memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, penyandang disabilitas berat, hingga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Memasuki Juli 2026, pemerintah mulai menyalurkan PKH Tahap III yang mencakup periode Juli, Agustus, hingga September 2026. Namun, belum ada tanggal pasti yang berlaku secara nasional karena proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai wilayah dan kesiapan administrasi masing-masing daerah.
Artinya, ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah menerima bantuan pada awal Juli, sementara penerima lainnya baru memperoleh dana pada pertengahan atau akhir periode penyaluran.
Masyarakat yang belum menerima bantuan pada awal bulan tidak perlu khawatir selama masih berstatus sebagai penerima aktif. Dana akan disalurkan sesuai jadwal yang ditetapkan di wilayah masing-masing.
Untuk mengetahui apakah bantuan sudah dapat dicairkan, masyarakat disarankan melakukan pengecekan melalui layanan resmi Kementerian Sosial atau menunggu informasi dari pendamping PKH maupun pemerintah daerah setempat.
Untuk memastikan status sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs Cek Bansos dengan memasukkan data wilayah, nama sesuai KTP, serta kode verifikasi yang tersedia. Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PKH beserta status pencairannya.
Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di perangkat Android maupun iOS. Aplikasi tersebut menyediakan informasi mengenai status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima, hingga perkembangan proses penyaluran.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait jadwal pencairan PKH apabila tidak berasal dari sumber resmi.
Informasi mengenai penyaluran bantuan sebaiknya selalu mengacu pada pengumuman Kementerian Sosial, pemerintah daerah, atau pendamping PKH agar terhindar dari informasi yang keliru.***