SERAYUNEWS– Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berkomitmen memproses hukum pelaku perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Para orangtua diminta mengawasi anak-anaknya, agar tak terjerumus hal-hal negatif yang dapat merugikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menjelaskan, Polri berkomitmen terhadap kasus dengan korban perempuan dan anak-anak. Dalam kasus bullying atau perundungan di wilayah Cilacap, pihaknya berkomitmen kasus ini diselesaikan melalui proses hukum.
Menurutnya, pengawasan bersama untuk mencegah aksi bullying harus ditingkatkan, karena dampaknya tidak hanya secara fisik namun dapat menggangu kesehatan mental korban. “Pelaku diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dalam keterangan di laman tribratanews.jateng.polri.go.
Kabidhumas juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orangtua untuk intens menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Diharapkan, kejadian serupa tidak terjadi lagi. Hal itu agar pelajar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang merusak maupun ikut-ikutan aksi yang dapat merugikan apalagi sampai menimbulkan korban.
“Mari bersama kita jaga generasi penerus bangsa dengan memberikan perhatian yang lebih dan pengawasan bersama untuk mencegah aksi perundungan atau bullying, karena dampaknya tidak hanya secara fisik namun dapat menggangu kesehatan mental korban,” ungkap Kabidhumas Kombes Stefanus Satake Bayu.
Sementara itu, pascakasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap terus melakukan pengembangan kasus tersebut di lingkungan SMP Negeri 2 Cimanggu Cilacap. Polresta Cilacap juga telah membuka Layanan Hotline terkait kasus perundungan anak-anak di Cilacap.
“Silahkan anak-anak yang menjadi korban bullying maupun orangtuanya melaporkan kepada Polresta Cilacap dengan contact person 081227575594,” ujar Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Jumat (29/9/2023).
Kapolresta Cilacap menyebutkan, Polri telah memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan korban. Hal ini guna meringankan beban keluarga korban bullying FF (13). Untuk saat ini korban perundungan telah dirujuk ke Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto untuk menjalani perawatan insentif.