Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Edy Purwanto SH MH, pihaknya mendapati informasi dari masyarakat jika ada transaksi narkoba golongan 1 jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sumbang Sabtu (2/1). Mendapati informasi tersebut pihaknya langsung menuju ke lokasi tempat yang diduga menjadi tempat transaksi.
“Kemudian kami mendapati seorang pemuda berinisial AG (30), yang hendak menjual tembakau sintetis. Kemudian, kami melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu kardus berisikan 24 bungkus plastik warna biru dan 3 plastik warna merah muda kombinasi biru yang di dalamnya berisi irisan daun diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 75,5 gram, serta satu buah handphone yang diduga digunakan sebagai sarana,” ujar dia Selasa (5/1).
Kasat menambahkan, setelah berhasil mengamankan AG dan barang bukti, kemudian polisi membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Banyumas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana barang-barang tersebut didapakan oleh terduga pelaku.
“Atas perbuatannya yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis,” kata dia.