
SERAYUNEWS — Satresnarkoba Polresta Banyumas kembali membongkar peredaran obat keras dan psikotropika di wilayah Banyumas. Dalam operasi yang digelar pada Senin (1/6/2026), polisi menangkap tiga tersangka dan menyita ribuan butir obat ilegal yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba.
“Ketiga tersangka kami amankan di hari yang sama dengan barang bukti obat daftar G dan psikotropika dalam jumlah signifikan. Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat Banyumas,” ujarnya.
Tersangka pertama yang diamankan adalah AHR (26), warga Kecamatan Sokaraja. Ia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di teras sebuah rumah di kawasan Perum Teluk Pamujan, Purwokerto Selatan.
Dari tangan AHR, petugas menyita 70 butir obat daftar G, 200 butir psikotropika jenis alprazolam, uang tunai Rp2,4 juta, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengamankan tersangka kedua, SB alias Budi Napi (56), di lokasi yang sama. Dari pria asal Kecamatan Purwokerto Selatan tersebut, petugas menemukan 1.711 butir obat daftar G dan 440 butir psikotropika berbagai jenis, uang tunai Rp2,3 juta, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang-barang tersebut diduga diperoleh dari tersangka AHR untuk kemudian diedarkan kembali.
“Modusnya klasik, sebagian untuk konsumsi, sebagian lagi dijual. Namun skalanya sudah mengarah ke peredaran,” kata Kapolresta.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka ketiga berinisial BAP (38). Pria tersebut ditangkap di kediamannya di wilayah Purwokerto Selatan sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari rumah BAP, petugas menyita 470 butir obat daftar G dan 99 butir psikotropika, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan lebih dari 2.900 butir obat daftar G dan psikotropika dari ketiga tersangka.
Kapolresta menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat-obatan tersebut.
“Penyidikan masih berjalan, termasuk penelusuran sumber barang dan jalur distribusinya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran obat-obatan ilegal masih menjadi ancaman serius. Polisi pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran obat terlarang di Banyumas.