
WONOSOBO, SERAYUNEWS– Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ABZ (22) beserta barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat bruto 16,36 gram.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wonosobo.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas menangkap tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Wonosobo pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka. Selain itu, turut diamankan kertas papir dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi,” ujar Kapolres dalam siaran pers, Selasa (30/6/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan beberapa paket tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan. Polisi juga menyita kertas papir yang biasa digunakan untuk mengonsumsi tembakau sintetis serta satu unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ABZ memperoleh tembakau sintetis melalui transaksi yang dilakukan menggunakan akun di media sosial Instagram.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sebagian barang haram tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya direncanakan untuk diperjualbelikan kembali.
Temuan ini menjadi perhatian aparat kepolisian karena menunjukkan bahwa media sosial masih kerap dimanfaatkan sebagai sarana transaksi narkotika secara terselubung.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum mengenai tindak pidana narkotika, yakni:
· Primer Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
· Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
· Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
· Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukoso menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Wonosobo.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dampaknya sangat merusak dan ancaman hukumannya juga berat.
AKP Teguh juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan masyarakat secara luas.
“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas oleh kepolisian sendiri. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar Wonosobo tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Polres Wonosobo memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah menjaga Kabupaten Wonosobo tetap aman dari ancaman peredaran narkotika, termasuk tembakau sintetis yang kini semakin marak dipasarkan melalui platform digital.