
SERAYUNEWS — Polresta Banyumas membuka Posko Pengaduan khusus bagi nasabah PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto yang merasa menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh mantan karyawan berinisial N alias D (36).
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dan menahan N sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan sejumlah nasabah hingga miliaran rupiah.
Posko pengaduan dipusatkan di Gedung Satreskrim Polresta Banyumas. Melalui pengumuman resmi, kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kerugian untuk segera melapor agar kasus dapat ditangani secara menyeluruh.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa jumlah laporan dari korban terus bertambah sejak kasus tersebut mencuat ke publik.
“Sudah ada enam laporan yang diterima. Untuk proses penyidikan saat ini ada tiga laporan yang sudah naik ke tahap sidik,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Menurut Ardi, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Karena itu, masyarakat yang merasa pernah mengalami kerugian diminta tidak ragu mendatangi posko pengaduan agar seluruh kerugian dapat didata dan menjadi bagian dari proses hukum.
Polresta Banyumas terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap perkara tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Sementara ini masih dalam proses,” katanya.
Penyidik juga masih membuka peluang adanya tambahan laporan dari nasabah yang mengalami kerugian serupa.
Sebelumnya, Polresta Banyumas menetapkan N alias D sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Tersangka diketahui merupakan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto yang bertugas sebagai account officer pensiun.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, polisi menemukan dugaan modus dengan menawarkan produk investasi maupun tabungan yang bukan merupakan produk resmi bank.
Dana dari para nasabah diduga diterima secara langsung oleh tersangka di luar mekanisme dan sistem perbankan yang berlaku. Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polresta Banyumas menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban tambahan maupun kerugian yang lebih besar.
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan kasus tersebut secara langsung ke Posko Pengaduan Satreskrim Polresta Banyumas atau melalui layanan kepolisian 110.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, kepolisian berharap seluruh korban dapat terdata secara lengkap sehingga proses penyidikan berjalan lebih komprehensif dan kerugian para nasabah dapat terungkap secara menyeluruh.