SERAYUNEWS– Sat Res Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda berinisial GP (28), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Sebab, dia kedapatan memiliki 10 paket kecil yang diduga narkoba jeni sabu-sabu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto memberikan penjelasnnya. Dia mengungkapkan bahwa keberhasilan menangkap GP sendiri, setelah pihak kepolisian mendapati informasi.
Informasi itu menyebutkan jika seorang pemuda yang mengalami kecelakaan dan tengah di rawat di RSUD Banyumas. Pemuda tersebut diduga memiliki tiga paket sabu-sabu.
“Saat dilakukan tindakan medis di RSUD Banyumas, didapati tiga paket potongan sedotan yang diduga berisikan sabu-sabu,” ujarnya.
Setelah penemuan tersebut, pihak rumah sakit kemudian menghubungi pihak kepolisian. Hingga akhirnya petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas datang ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan. “Dari hasil interogasi didapati tujuh paket sabu-sabu dari tempat sesuai petunjuk yang ada di handphone milik GP,” kata dia.
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap, jika GP mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari temannya berinisial C untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Banyumas.
Sehingga polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas keterangan tersangka. “Saat ini untuk GP dan barang bukti yakni 10 paket sabu dengan total berat netto 3,07304 gram diamankan di kantor Sat Res Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.