SERAYUNEWS – Suasana sebuah kamar kos di Kelurahan Mersi, Purwokerto Timur, mendadak heboh.
Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas, datang menggerebek seorang pria yang kuat dugaan terlibat peredaran obat-obatan berbahaya.
Pria berinisial KF alias Esa alias Ambon (23), warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturaden, tak berkutik ketika ditangkap pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4.155 butir obat berbahaya jenis DMP, Yorindu, dan Tramadol yang termasuk daftar G, serta dua unit telepon genggam,” katanya.
Informasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kos tersebut. Polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk tersangka bersama ribuan butir obat terlarang.
Selain mengamankan barang bukti, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar lain.
“Kami terus mendalami peran tersangka serta asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar Kompol Willy.
Atas perbuatannya, KF kena jerat pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat-obatan berbahaya.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap upaya peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda di Banyumas,” tegasnya.