Cilacap, serayunews.com
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Iptu Siswanto mengatakan, kasus perdagangan manusia berkedok agen penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat ini dalam pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringannya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, ada keterkaitan jaringan yang indikasinya berada di wilayah Cibinong Bogor. Pasalnya, kedua tersangka pasutri di Cilacap ini bekerja dengan seseorang yang menjanjikan keberangkatan TKI ke luar negri.
“Tersangka lain masih dalam pengembangan, hasil penyelidikan masih jaringan lokal dalam negeri,” ujar Iptu Siswanto saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: [insert page=’tipu-korban-setengah-miliar-rupiah-polisi-tangkap-pasutri-agen-tki-ilegal-di-cilacap’ display=’link’ inline]
Sebelumnya, pasangan suami istri di Cilacap Jawa Tengah AZ (33) dan istrinya KH (40) diamankan Satreskrim Polresta Cilacap. Pasangan suami istri ini dugaannya menjadi agen TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal dan menipu korban hingga setengah miliar lebih.
Adapun modusnya adalah para tersangka dengan menggunakan nama PT orang lain untuk merekrut tenaga kerja Indonesia, dan mempekerjakannya di luar negeri.
Hingga saat ini sudah ada 11 korban yang melapor ke polisi. Mereka sudah menyetor uang kepada tersangka mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta. Bahkan beberapa korban sudah berangkat ke negara tujuan Taiwan dengan visa belajar dan turis.