SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, menangkap dua orang penjual togel di Kecamatan Karanglewas. Dari penangkapan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai hingga buku catatan untuk pemasangan nomor togel.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kedua pria tersebut berinisial ISH (29) dan AYS (28). Keduanya warga Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas.
“Keduanya kami amankan pada, Kamis (25/7/2024) kemarin, di depan warung kelontong masuk wilayah Desa Jipang. Kita dapat informasi dari masyarakat terkait penjualan judi togel,” ujar dia, Selasa (30/7/2024).
Kasat menambahkan, sebelum penangkapan, pihaknya mendapati informasi dari warga yang merasa resah adanya penjualan judi togel jenis Hongkong di desa tersebut.
Setelah mendapati informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
“Modusnya adalah pelaku melakukan perjudian jenis togel dengan cara menerima pembelian pemasang nomor dan uang taruhan. Kemudian pelaku memasangkan nomor togel secara online menggunakan handphone,” katanya.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda, ISH menerima dan mengumpulkan uang hasil pembelian togel dari para pembeli, kemudian memasangkan nomor togel melalui online.
Sedangkan AYS melayani pembelian togel, dengan cara mencatat nomor pasangan dari para pembeli dan juga menerima uang pembayaran.
“Dari hasil penangkapan keduanya, kami menyita barang bukti berupa uang tunai Rp18 ribu, satu buah buku catatan pasangan nomor togel, bolpoin, dan handphone,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.