SERAYUNEWS- Jajaran Satres Narkoba Polresta Cilacap menangkap WP (31), warga Cilacap yang kedapatan sedang mengedarkan sabu. Polisi mengamakankan tersangka berikut barang bukti sabu seberat 22,2 gram.
Kapolresta melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan, Satres Narkoba menangkapnya saat mengedarkan sabu di wilayah Cilacap Tengah.
“WP tertangkap Kamis, 8 Agustus 2024 dini hari di rumahnya, di Jalan Progo Barat Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah,” ujarnya, Jumat (16/8/2024).
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 22,2 gram sabu kristal, serta 26 plastik klip isi sabu. Kemudian ada satu alat yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam.
Galih menyebutkan, penangkapan terhadap WP berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut ada peredaran narkoba jenis Sabu.
“Menindaklanjuti informasi ini, tim opsnal Satres Narkoba Polresta Cilacap bergerak. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat sedang berada di rumahnya” ujar Galih.
Galih menambahkan, saat ini pelaku sudah berada di Polresta Cilacap untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.