SERAYUNEWS- Polsek Rembang Polres Purbalingga, berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil.
Tersangka seorang sopir travel dan juga residivis kasus yang sama berinisial SA (27), warga Desa Gunung Wuled Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto dalam konferensi pers, Rabu (6/3/2024) mengatakan, Polsek Rembang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Suzuki Carry bernomor polisi R-1132-MK. Korban yaitu Sudirin (42) warga Desa Makam, Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga.
“Modusnya tersangka dengan tipu daya dan serangkaian kata bohong, meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengantar kondangan. Namun tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut dia gadaikan,” jelas Wakapolres bersama Kapolsek Rembang, Iptu Khaliman dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.
Peristiwa tersebut terjadi pada, Rabu (21/2/2024) di rumah korban. Karena pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil yang dia pinjam, akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Rembang.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rembang melakukan penyelidikan. Pelaku sempat pergi ke Lampung usai beraksi.
Hingga kemudian dia berhasil tertangkap, berkat kerjasama dengan Unit Resmob Polres Purbalingga.
“Pelaku tertangkap oleh petugas pada, Jumat (1/3/224) sekitar jam 09.00 WIB, saat akan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Rembang usai kabur ke Lampung,” jelas Wakapolres.
Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi R-1132-MK warna abu-abu metalik. Kemudian STNK mobil, kunci kontak mobil, dan BPKB mobil tersebut.
“Mobil tersebut juga sempat dia gadaikan,” lanjutnya.
Tersangka mengaku nekat menggadaikan mobil milik korban yang masih kerabatnya itu, karena memerlukan uang untuk membayar utang.
Tersangka menggadaikan mobil sebesar Rp 5 juta. Kemudian uangnya dia gunakan membayar utang Rp 4 juta. Sisanya, dia gunakan untuk keperluan sehari-hari.
Setelah menggadaikan mobil, tersangka mengaku sempat pergi ke Lampung untuk mencari pekerjaan. Tujuannya agar mendapatkan uang, untuk menebus gadai mobil.
Namun karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, dia pulang dan akhirnya tertangkap polisi.
Tersangka kena Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Sebelumnya tersangka pernah jalani hukuman penjara satu tahun di Semarang, karena kasus yang sama,” ujarnya.