SERAYUNEWS– Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap telah mengamankan dua siswa SMP terduga pelaku perundungan dan penganiayaan kepada sesama temannya di Cimanggu Cilacap untuk diproses secara hukum. Bahkan kedua terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kedua terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MK (15) dan WS (14). Kedunya merupakan kakak kelas korban di sekolah.
“Kita sudah tetapkan dua tersangka, kita akan proses sesuai aturan, kita tahan maksimal 15 hari, mungkin tak sampai itu minggu depan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kompol Guntar saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Dalam penetepan tersangka ini, lanjut Kompol Guntar, setelah alat bukti dinyatakan telah memenuhi syarat di antaranya keterangan para saksi, kemudian hasil visum dan rontgen luka pada tubuh korban.
Sebelumnya, peristiwa perundungan (bullying) dan penganiayaan siswa SMP dilakukan pelaku di sebuah lapangan bola voli di Desa Negarajati Kecamatan Cimanggu usai pulang sekolah, Selasa (26/9/2023).
Pada saat itu, pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul dan ditendang berulangkali. Meski korban sudah meminta ampun dan tidak melawan, pelaku menganiaya korban hingga tersungkur tak berdaya. Mirisnya lagi, aksi itu juga dilakukan di hadapan teman-temannya.
Video penganiayaan ini kemudian beredar luas hingga memicu kemarahan warga yang beramai ramai mendatangi rumah terduga pelakunya. Pelaku nyaris dimassa oleh warga, namun dapat dievakuasi oleh kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Cilacap.