SERAYUNEWS – Polisi tetapkan R jadi tersangka atas kasus pembunuhan tujuh bayi hasil inses di Purwokerto.
Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto, menjelaskan bahwa penyidik sudah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka R terbukti telah melakukan pembunuhan dan penguburan terhadap bayi-bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya yang bernama E (25) sejak tahun 2012.
Bahkan, tindakan ini ia lakukan sejak kelahiran bayi pertama pada tahun 2013 hingga bayi ketujuh pada tahun 2021.
“Semalam, kami telah menetapkan R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka,” kata polisi pada Selasa, 27 Juni 2023.
Sebelumnya, tersangka R mengaku bahwa masih ada tiga kerangka lain yang ia kubur di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Terkait hal tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan ulang di TKP pada Senin 26 Juni 2023 siang hari WIB.
Sayangnya, setelah melakukan penggalian yang intensif di lahan tersebut, polisi belum menemukan tiga kerangka bayi itu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada tiga bayi lagi yang dia bunuh dan dikuburkan di tempat itu, selain empat kerangka bayi yang telah kami temukan pada periode 15 hingga 21 Juni,” kata Agus.
Kasus ini mencuat sebagai perhatian serius bagi masyarakat dan pihak kepolisian.
Pasalnya, tersangka R merupakan ayah kandung dari saksi E (25) yang merupakan korban inses.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka R terjerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sementara itu, diketahui bahwa ibu kandung E yang berinisial S turut membantu proses persalinan anaknya.
Namun, menurut pengakuan S, ia diancam dibunuh oleh R apabila menceritakan hal ini.
S kini berstatus menjadi saksi. Polisi pun masih menyelidiki hal tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman, namun saat ini S berstatus sebagai saksi,” ucap polisi.***