Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Kepala Polres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menyampaikan, bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka korporasi kepada LS sebagai Direktur PT LMJ. Menurut Kapolres modus yang dilakukan dengan membangun kawasan perumahan/pemukiman dan menjual rumah yang belum memiliki ijin. Tersangka diduga mencari keuntungan dari penjualan rumah tersebut tanpa harus mengajukan perijinan.
“Berdasar informasi dari masyarakat yang berkembang, ada pembangunan perumahan yang mana kawasan tersebut pada saat itu merupakan zona hijau. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka tidak memiliki ijin, baik ijin mendirikan bangunan maupun ijin kawasan perumahan, kita periksa 8 saksi dan tetapkan satu tersangka dari korporasi,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro.
Kapolres menambahkan, kasus ini terungkap setelah penyidik lakukan pengecekan lokasi perumahan tersebut ternyata sudah dilakukan pembangunan perumahan/pemukiman dan sebagian besar juga sudah dihuni oleh para pembeli. Pembangunan perumahan berlangsung sejak tahun 2016 dan pada tahun 2017 sudah mulai ada penghuninya. Namun hingga kini perijinan perumahan belum jelas.
Selain mengecek bangunan, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap data-data perijinan berkaitan dengan pembangunan perumahan tersebut dan dari pihak developer/pengembang tidak bisa menunjukan perijinan pembangunan perumahan tersebut. Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dengan mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen dan nota penjualan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polisi, bahwa tersangka PT LMJ dengan Direktur LS diduga melanggar tindak pidana sesuai Pasal 162 ayat 1 huruf b Jo Pasal 145 ayat 1 Undang Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dimana badan hukum yang belum menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian atau Lisiba, dilarang menjual satuan pemukiman. Tersangka terancam pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kami mendukung penuh dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Cilacap, kami menghimbau kepada masyarakat dalam hal pembelian perumahan agar berhati-hati untuk mengecek perijinan dan pendukung lainnya, supaya pembelian itu bisa clear and clean sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Sarengat Yatno Yuwono selaku Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Perumahan Disperkimta Cilacap.