
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, berhasil diungkap jajaran Polsek Kembaran bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas. Seorang pria berinisial DS alias D (39), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa di garasi rumah kawasan Perumahan Ledug Asri, Desa Ledug.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menggantung pada sepeda motor.
“Pelaku mengambil kendaraan yang berada di garasi rumah untuk dikuasai dan digunakan bagi kepentingan pribadi tanpa seizin pemilik,” ujar Kapolresta.
Korban berinisial FAM (21), seorang mahasiswa asal Jakarta Utara, sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Vario biru tahun 2014 di garasi rumah sekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu pintu gerbang garasi dalam kondisi tertutup.
Sekitar satu jam kemudian, korban yang sedang berada di ruang tamu melihat sepeda motornya bergerak keluar dari arah garasi. Saat keluar rumah, korban mendapati seorang pria telah menaiki motornya dan berusaha melarikan kendaraan tersebut.
Korban langsung berusaha menghentikan pelaku sambil berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian ikut melakukan pengejaran.
Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat meninggalkan tas miliknya. Sementara sepeda motor berhasil diamankan. Tak lama berselang, pelaku berhasil ditangkap oleh korban bersama warga sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna biru, STNK, BPKB, serta kunci kontak kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolresta menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Banyumas maupun daerah lain.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, tidak meninggalkan kunci kontak di sepeda motor, serta menggunakan pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko tindak pencurian,” katanya.