SERAYUNEWS-Jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil membongkar peredaran pupuk bersubsidi ilegal di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara. Pada kasus ini, Polres Banjarnegara juga mengamankan TE (42) warga Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo sebagai tersangka bersama dengan barang bukti pupuk bersubsidi sebanyak 3,5 ton.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino mengatakan, terbongkarnya kasus pupuk bersubdisi ini bermula pada 7 Maret 2025 lalu. Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya peredaran bubuk bersubsidi secara ilegal di wilayah Kecamatan Batur.
Dari informasi tersebut, tim Unit II Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 10 Maret sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melihat sebuah truk yang diduga bermuatan pupuk dengan ditutup terpal rapat melintas dan terparkir di depan masjid Baitul Muttaqin Batur.
Merasa curiga, polisi kemudian melakukan pengecekan, termasuk dengan identitas pengendara yakni HK (18) bersama dengan dua orang kuli bongkar IS (26) dan SD (29). Ketiganya warga Desa Perboto Kecamatan Kalikajar Wonosobo. Dari pengecekan tersebut, truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi jenis Npk Phonsa sebanyak 70 karung, dengan berat masing-masing karung 50 kilogram.
“Dari hasil introgasi, pupuk bersubsidi tersebut ternyata milik TE (42) warga Kalikajar. Rencananya pupuk bersubsidi tersebut mau dijual, dan mereka sedang menunggu pembeli di masjid tersebut. Saat ini, satu tersangka diamankan ke Polres Banjarnegara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan TE sang pemilik pupuk bersubsidi sebagai tersangka. TE juga mengakui jika pupuk bersubsidi tersebut dia dapatkan dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang ada di Kabupaten Wonosobo. “Pupuk ini akan dijual pada warga Batur,” katanya.
Dikatakannya, sesuai dengan ketentuan perudangan yang berlaku, pupuk bersubsidi harusnya dijual kepada petani di wilayah Kabupaten Wonosobo sesuai pembagian alokasi wilayah masing-masing KPL dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp115.000.
“Peruntukannya untuk petani yang mempunyai alokasi pupuk subsidi akan tetapi tersangka menjual dengan harga 155.000 per karung dengan keuntungan Rp 40.000,” katanya.
Selain mengamankan 3,5 ton pupuk bersubsidi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni truk yang digunakan untuk mengangkut serta sebuah ponsel milik pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi serta sejumlah saksi, tersangka diejarat pasal berlapis, yakni Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 Juncto Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 dan atau Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 dan atau Pasal 6 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 dan atau Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 dan atau Pasal 2 ayat (1), ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.