
SERAYUNEWS – Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan yang melibatkan mahasiswa di beberapa kampus ternama muncul.
Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait keamanan dan kenyamanan ruang akademik bagi seluruh civitas kampus.
Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hal itu terjadi melalui percakapan dalam grup chat.
Kasus tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana bentuk kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dapat berlangsung di ruang digital.
Selain itu, muncul pula kejadian lain di Institut Teknologi Bandung. Ada tindakan tidak pantas berupa nyanyian dengan lirik bernuansa pelecehan terhadap perempuan.
Insiden tersebut memicu kritik dari berbagai pihak karena mencerminkan rendahnya kesadaran terhadap isu kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan tinggi.
Dua peristiwa ini menegaskan bahwa kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan berkembang, masih menghadapi tantangan serius dalam mencegah tindakan kekerasan seksual.
Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, kekerasan seksual di lingkungan kampus memiliki spektrum yang luas, mulai dari tindakan verbal hingga fisik.
Beberapa bentuk yang kerap terjadi antara lain sebagai berikut.
Dalam kategori yang lebih serius, tindakan seperti menyentuh tubuh tanpa izin, membuka pakaian korban, hingga pemaksaan aktivitas seksual termasuk dalam bentuk kekerasan dalam peraturan tersebut.
Bahkan, tindakan seperti percobaan perkosaan, eksploitasi seksual, hingga perdagangan orang untuk tujuan seksual juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Tidak hanya itu, pembiaran terhadap terjadinya kekerasan seksual juga termasuk dalam pelanggaran, sehingga tanggung jawab tidak hanya berada pada pelaku, tetapi juga pada lingkungan yang memungkinkan tindakan tersebut terjadi.
Untuk menekan angka kekerasan seksual di lingkungan kampus, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 juga mengatur langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan oleh perguruan tinggi.
Salah satu upaya adalah pembatasan interaksi antarwarga kampus di luar jam operasional atau di luar area kampus, terutama yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran.
Selain itu, perguruan tinggi juga sebaiknya menyusun panduan komunikasi yang sehat dan profesional antarwarga kampus.
Dengan adanya pedoman ini, interaksi dapat berlangsung secara lebih terarah dan menghindari potensi kesalahpahaman maupun tindakan yang melanggar norma.
Langkah lain yang tidak kalah penting adalah penerapan pakta integritas bagi mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.
Melalui komitmen ini, seluruh pihak diharapkan memiliki kesadaran kolektif untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Perguruan tinggi harus memastikan setiap kerja sama dengan pihak eksternal memiliki komitmen yang jelas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Meski regulasi telah tersedia, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan. Budaya diam, rasa takut melapor, serta minimnya pemahaman terkait bentuk kekerasan seksual menjadi faktor yang kerap menghambat penanganan kasus.
Oleh karena itu, perlu peran aktif seluruh elemen kampus, mulai dari pimpinan, dosen, hingga mahasiswa, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif.
Edukasi mengenai kekerasan seksual juga perlu terus ditingkatkan. Jadi, setiap individu mampu mengenali batasan, menghormati hak orang lain, serta berani melaporkan jika terjadi pelanggaran.***